Diantar suami, buronan Kejari Tanjung Balai Karimun menyerahkan diri
Kejaksaan menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan lalu.
Seorang karyawan honorer Satuan Polisi Pamong Praja Karimun bernama Dena yang ditetapkan sebagai buronan penipuan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Dena merupakan terpidana kasus penipuan yang divonis pengadilan hukuman 10 bulan kurungan.
"DS menyerahkan diri didampingi suaminya, Kamis (29/10) kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Bendry Almy di Tanjung Balai Karimun, Jumat (30/10).
Menurut Bedry, Kejari Tanjung Balai Karimun berupaya untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Namun DS tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, sehingga kejaksaan menetapkannya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan lalu.
"Kami menghargai dia menyerahkan diri untuk pelaksanaan eksekusi. Kami langsung membawanya ke Rutan Tanjung Balai Karimun untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia, dilansir Antara.
Dena, karyawan honorer Satpol PP Karimun diproses hukum sejak 2014, mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan sampai persidangan di pengadilan namun dia tidak ditahan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memvonisnya bersalah melakukan perbuatan melawan hukum disertai serangkaian rayuan untuk menipu korban bernama Susanti pada Desember 2012.
Dena menjanjikan korban dapat menjadi pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Karimun pada 2012 dengan minta uang Rp 30 juta. Susanti akhirnya melapor ke polisi setelah gagal bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Karimun padahal uang Rp30 juta sudah diserahkannya ke Dena.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan pada September 2014, sementara upaya banding yang diajukan Dena terhadap putusan itu ditolak Pengadilan Tinggi Riau, kemudian permohonan kasasinya juga ditolak Mahkamah Agung, dan terakhir Peninjauan Kembali yang diajukannya juga ditolak MA.
Baca juga:
Ulah Rajendra buronan Interpol bikin repot Polda Bali
Kejagung pertimbangkan cabut paspor Alexia Tirtawidjaja karena buron
Buronan Interpol dibawa ke Polda Bali untuk pencocokan berkas
Buronan Interpol Rajendra dititipkan di Polda Bali
Deretan gembong mafia paling jahat ini ditangkap di Bali
Menunggu diambil Interpol, Kumar lakukan Medical check up
Bakal dijemput aparat, buronan Interpol Rajendra minta pengacara
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.