Dibacok Orang, Kanit Provos Tlogowungu Pati Menderita Luka Robek di Kepala
Kanit Provos Polsek Tlogowungu Resor Pati, Aiptu Kosrin menderita luka robek di kepala, usai dibacok seorang pria yang hendak membuat laporan polisi di Mapolsek Tlogowungu, (27/8) pukul 09.30 WIB.
Kanit Provos Polsek Tlogowungu Resor Pati, Aiptu Kosrin menderita luka robek di kepala, usai dibacok seorang pria yang hendak membuat laporan polisi di Mapolsek Tlogowungu, (27/8) pukul 09.30 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, saat itu pelaku Muh Purwadi (35) hendak melaporkan kehilangan. Namun pelaku malah menemui Kepala Unit (Kanit) Provos.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku mengeluarkan parang dan membacokkan ke arah Aiptu Kosrin," ucap dia.
Aiptu Kosrin melawan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan. Akibat kejadian itu, Aiptu Kosrin mengalami luka robek di kepala.
"Kondisi anggota polri stabil dan masih dirawat. Sedangkan pelaku di evakuasi," ucap dia.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal saat pelaku hendak melapor kehilangan. Karena petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) sedang menerima laporan, pelaku menuju ke ruang Reskrim. Di ruangan tersebut pelaku melihat tidak ada petugas yang berpakaian dinas.
Pelaku kemudian kembali menemui Kanit Provos dengan mengeluarkan senjata tajam berupa bendo, dan membacokkan ke arah Kanit Provos Aiptu Kosrin. Korban sempat menangkis dan menendang korban. Petugas lantas mengamankan pelaku.
Baca juga:
Anggota Kanit Provos Dibacok Orang di Polsek Tlogowungu Pati
Polisi Kantongi Identitas Sopir Angkot Aniaya Mantan Kapolsek Pancoran Mas Depok
Ridwan Kamil Minta Pelaku Pembakar Ipda Erwin di Cianjur Ditindak Tegas
Warga Riau Terkena Serpihan Peluru Perwira Polisi Akhirnya Meninggal Dunia
Jihad Sesat Penyerang Anggota Polsek Wonokromo