Dibakar Cemburu, Pria di Ogan Ilir Bacok Istri
Seorang pria di Ogan Ilir, YN (28), gelap mata karena dibakar api cemburu. Dia membacok istrinya SY (27) hingga kritis karena menduga perempuan itu selingkuh.
Seorang pria di Ogan Ilir, YN (28), gelap mata karena dibakar api cemburu. Dia membacok istrinya SY (27) hingga kritis karena menduga perempuan itu selingkuh.
Peristiwa itu terjadi di kediaman pasangan YN dan SY di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (1/2) pukul 02.30 WIB.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Siapa artis dengan inisial R yang diramalkan Hard Gumay akan mengalami skandal KDRT? Hard Gumay menyebut artis berinisial R harus berhati-hati. R akan ada skandal KDRT dan ribut.
Peristiwa berawal saat YN menemukan pesan singkat di ponsel SY. Dia menduga istrinya memiliki hubungan asmara dengan laki-laki lain.
SY membantah tudingan itu. Keduanya pun terlibat pertengkaran. Tak mampu menahan emosi, pelaku mengambil parang dan membacok istrinya.
Korban mengalami luka parah di atas alis kanan, punggung, dan siku lengan yang membuat tangan kanannya nyaris putus. Dia masih dirawat di rumah sakit.
Tersangka Ditangkap 2 Jam Kemudian
Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dua jam usai kejadian. YN mengakui kesal terhadap istrinya yang ditudingnya berselingkuh.
"Korban kritis karena dibacok tersangka," ungkap Iklil, Rabu (2/2).
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah parang, ponsel, dan pakaian korban. Sementara tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
(mdk/yan)