Dibawa Kabur Janji Dinikahi di Samarinda, Fatimah Malah Dipukuli Pacarnya
Siti Fatimah (20), anak gadis asal Klaten, Jawa Tengah, dibawa kabur pacarnya ke Samarinda, Kalimantan Timur, Catur Dobrak (24). Di Samarinda, Catur malah memukuli kekasihnya dengan alasan cemburu, Siti selingkuh. Pelaku ditangkap, dan kini meringkuk di penjara polisi.
Siti Fatimah (20), anak gadis asal Klaten, Jawa Tengah, dibawa kabur pacarnya ke Samarinda, Kalimantan Timur, Catur Dobrak (24). Di Samarinda, Catur malah memukuli kekasihnya dengan alasan cemburu, Siti selingkuh. Pelaku ditangkap, dan kini meringkuk di penjara polisi.
Kasus itu terbongkar Jumat (14/2), setelah korban melapor ke pos Polantas. Sebelumnya, di Samarinda, Siti tinggal di rumah kakak kandung pacarnya, di kawasan Sindang Sari, Makroman.
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa arti kata "Piliang" dalam bahasa Sanskerta? Jika digabungkan, Piliang berarti banyak dewa.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
"Korban 11 hari tinggal di rumah kakak pelaku, setelah dibawa pelaku dari Klaten, tanpa izin orangtuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe, di kantornya, Jalan Bhayangkara, Senin (17/2).
Dalimunthe menerangkan, di rumah kakaknya, pelaku mengaku cemburu dengan korban, dan menudingnya telah selingkuh dengan pria lain. "Tanggal 14 Februari itu, pelaku menganiaya korban di wajah, perut dan paha, waktu kakaknya tidak ada di rumah. Dan memukul dengan patahan kayu bekas lemari," ujar Dalimunthe.
"Bahkan, pelaku merekam perbuatannya menggunakan ponsel, dan mengirimkan video itu, ke keluarganya di Klaten. Korban akhirnya bisa lolos dari rumah itu, dan melapor ke pos Polantas terdekat. Hari Sabtu, kami amankan pelaku di rumah kakaknya itu," terang Dalimunthe.
Catur belakangan punya catatan kriminal. Dia pernah dipenjara di Samarinda tahun 2015 lalu terkait kasus pencurian, dan bebas setahun kemudian. Di 2017, dia pergi ke Jawa Tengah, hingga berkenalan dengan korban.
"Tapi di Jawa, dia kembali dihukum karena kasus penganiayaan, dan dipenjara 2 tahun. Jadi, pelaku ini residivis," ujar Dalimunthe.
Catur berkilah, dia mengaku hanya menampar kekasihnya lantaran memang cemburu. "Dia (Siti Fatimah) tunangan saya. Saya lihat, ada di Facebook, dia pelukan dengan orang lain. Katanya temannya, tapi saya nggak percaya," kata Catur.
"Saya bawa dia ke Samarinda (melalui kapal laut). Saya nggak bilang orangtuanya, karena takut nggak mau karena saya mau nikahi dia di Samarinda," kilah Catur.
Ayah kandung korban dan pamannya dari Klaten, hari ini tiba di Samarinda, dan datang ke Polsek Samarinda Kota. Keduanya bermaksud ingin menjemput dan membawa pulang Siti, kembali ke Klaten.
(mdk/rnd)