Dicap Bohong Lie Detector, Kuat Ma'ruf Tanya ke Psikolog: Saya Aslinya Jujur Ya Bu?
Sebelumnya, hasil tes lie detector atau alat deteksi kebohongan Kuat Maruf menunjukkan skor -9 (bohong) dan +13(jujur). Sementara, uji kepribadian menunjukkan kemampuan Maruf di bawah rata-rata, lambat terima informasi tetapi memiliki kepatuhan tinggi.
Terdakwa Kuat Ma'ruf merasa sakit hati karena dianggap sebagai pembohong di sepanjang persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat menyampaikan isi hatinya saat diberi kesempatan menanggapi keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
Mulanya, Reni mengungkap hasil tes psikologi Kuat. Mengacu hasil tes, Kuat memiliki kecerdasan di bawah rata-rata seusianya.
"Saya mau bertanya sama Bu Psikolog, mohon maaf Ibu kalau Ibu menyimpulkan saya di bawah rata-rata, saya ikhlas Bu," ujar Kuat menanggapi pemaparan Reni, di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Setelah menyatakan demikian, Kuat kemudian bertanya pada ahli apakah dirinya masuk kategori pembohong. Pertanyaan itu dia sampaikan karena merasa sakit hati dituding sebagai pembohong sebagaimana hasil lie detector atau alat deteksi kebohongan yang mendapatkan hasil skor -9 (bohong) dan +13(jujur).
"Yang saya tanyakan, saya ini tipe orang pembohong apa yang tidak jujur, apa gimana Ibu? Soalnya saya akhir-akhir ini sering disebut pembohong dan tidak jujur dan saya sakit dengan bahasa itu," ucap Kuat.
"Dari hasil pemeriksaan kami, semua kebohongan memang pernah terjadi kebohongan dan itu sudah diakui, kemudian direvisi dan kemudian kami mengukur kredibilitas keterangan Bapak, demikian seperti yang kami telah sampaikan," jawab Reni yang sempat terhenti karena tertawa pengunjung.
"Jadi kesimpulannya, sebetulnya karena kepatuhan yang sangat tinggi seperti itu dan ada satu situasi tidak tahu menahu berada di satu tempat dalam situasi yang seperti itu ya, sehingga berada di tempat yang keliru ya Pak pada saat itu, demikian," tambah dia.
Kuat kembali bertanya pendapat Reni apakah dirinya sudah jujur atau tidak selama persidangan. Reni menyatakan tak bisa menyimpulkan hal tersebut meski dalam pandangannya tidak ditemukan indikasi manipulatif.
"Terima kasih Bu, padahal aslinya jujur ya Bu?" tanya Kuat menegaskan
"Kami tidak bilang bohong ya Pak, tidak ada indikasi manipulatif," kata Reni.
Sekadar informasi jika keterangan Reni sebagai saksi ahli untuk perkara ini bersama dua saksi lainnya, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dan Alpi Sahari dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Mereka bertiga akan memberikan keterangan untuk kelima terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana paling berat sampai hukuman mati.
Baca juga:
Ahli Hukum Sebut Status Putri Candrawathi Sebagai Korban Hilang
VIDEO: Hasil Psikologi Forensik Tentang Bharada E, Ricky & Kuat Ma'ruf
Lagi, Tawa Pengunjung Sidang Ferdy Sambo Pecah Gara-Gara Kuat Ma'ruf
Ahli Sebut Pengakuan Putri Soal Pelecehan Layak Dipercaya, Ini Penjelasannya
Ahli Psikologi Forensik: Bripka RR Punya Kecerdasan di Atas Rata-Rata & Ingatan Baik
Kepribadian Bharada E: Mampu Hadapi Tekanan Meski Cenderung Patuh Figur Otoritas
VIDEO: Persoalan Sarung Tangan Sambo Bikin Riuh Sidang Kasus Brigadir J