Dicatut di kasus e-KTP, Marzuki Alie diperiksa polisi pekan ini
Dicatut di korupsi e-KTP, Marzuki Alie diperiksa polisi pekan ini. Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Irman dan Sugiharto. Marzuki juga melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut sebagai pemberi uang. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie pekan ini. Marzuki akan dimintai keterangan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan dua terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Irman dan Sugiharto.
"Minggu ini beliau akan diundang dimintai keterangan. Sudah bertemu dengan pengacara, soal apa tentu dalam penyelidikan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Jakarta, Rabu (22/3).
Dikatakan Martinus, sebelum menaikkan status laporan ini ke tahap penyidikan, penyidik harus melewati beberapa proses. Salah satunya penyelidikan untuk menemukan adanya tindak pidana apa tidak dalam laporan tersebut.
"Dari proses penyelidikan ini kemudian kita cari apakah laporan ini masuk pidana, kita akan masuk tahap penyidikan. Untuk hari ini belum, minggu ini belum," ujarnya.
Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menerangkan, jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai laporan tersebut. Menurutnya, koordinasi dilakukan agar proses hukum laporan ini sesuai dengan koridor hukum.
"Ini bagian kerjasama, koordinasi antar lembaga penegak hukum. Untuk mendudukkan persoalan-persoalan yang ada yang saling terkait yang dalam proses-proses di KPK tentu kita berharap ini diteruskan, ini dikembangkan, tapi yang terkait juga dengan penyelidikan oleh pihak kepolisan tentu juga harus dihormati tapi batasannya sampai mana itulah yang masih dalam pembicaraan-pembicaraan," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Irman dan Sugiharto. Marzuki juga melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut sebagai pemberi uang. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Dalam dakwaan, Marzuki Alie disebut terima duit Rp 20 M untuk memuluskan proyek itu.
Ketiga orang yang dilaporkan itu, dituding Marzuki telah merusak namanya. Pasalnya, dalam persidangan, Marzuki disebut ikut menerima aliran dana haram dari proyek yang menghabiskan uang negara sampai Rp 5,9 triliun.
Baca juga:
KPK buka peluang usut Setnov jika terbukti halangi penyidikan e-KTP
KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP
KPK koordinasi dengan polisi soal pelaporan 2 terdakwa kasus e-KTP
Presiden Jokowi disarankan tolak bahas revisi UU KPK
Peran penting Agus Martowardojo hadir di sidang kasus e-KTP
Lagi di luar negeri, Agus Marto absen sidang ketiga kasus e-KTP
KPK takkan sebut nama yang kembalikan uang korupsi e-KTP
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.