Dicegah ke luar negeri, Fredrich merasa dikriminalisasi oleh KPK
Supriyanto Refa menjelaskan, dalam pasal 16 UU advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa. Sehingga tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela Profesi advokat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM per Desember 2017. Mereka adalah Fredrich Yunadi; kuasa hukum Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi; ajudan Setya Novanto, Hilman Mattauch: mantan kontributor stasiun TV swasta sekaligus pengemudi mobil saat kecelakaan tunggal terjadi, dan Achmad Rudyansyah.
Fredrich mengatakan, telah mendapat bantuan hukum dari Tim Kuasa Hukum DPN Peradi, yang dipimpin langsung Oleh Wakil Ketua Umum DPN Peradi Supriyanto Refa. Karena, dia menilai, KPK telah mengkriminalisasi profesi advokat.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Supriyanto Refa menjelaskan, dalam pasal 16 UU advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa. Sehingga tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela Profesi advokat.
"Tindakan arogan KPK telah melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan, masalah ini tidak hanya masalah pribadi FY, tapi juga nasib advokat secara nasional," katanya melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (10/1).
Dia menegaskan, jika gaya membela advokat diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan, artinya KPK mengkerdilkan semangat pembelaan advokat. Sementara KPK dan advokat bergerak sama berdasarkan undang-undang.
"Apakah kita membiarkan UU Advokat diinjak injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang lakukan selama membela Pak SN, sebab keseluruhan yang abang FY tampilkan dilayar kaca adalah style atau gaya advokat. Nah apakah gaya pembelaan tersebut bisa diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan?" tutup Supriyanto.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan terhadap keempat orang tersebut berlandaskan pasal 12 ayat 1 huruf b Undang-undang KPK tentang pelarangan seseorang ke luar negeri.
Pasal tentang pencegahan ini sebelumnya sempat digugat oleh kubu Setya Novanto melalui Kuasa hukumnya Fredrich Yunadi ke Mahkamah Konstitusi saat itu pasal yang di uji materi kan adalah pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang KPK.
Sementara itu, dalam penyelidikan merintangi penyidikan Setya Novanto, Hilman diduga ikut menyembunyikan mantan ketua DPR itu ketika tengah dicari-cari penyidik KPK ke rumahnya kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta selatan.
KPK juga sempat menyampaikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan mantan ketua umum Partai Golkar itu untuk jalani proses hukum sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP saat itu.
"Ancaman hukumannya cukup berat yakni tiga sampai 12 tahun penjara. Tentu KPK harus pelajari lebih dulu sejauh mana perbuatannya," ucap Febri.
Baca juga:
Kasus uang 'ketok palu' RAPBD Jambi, KPK periksa pegawai honorer Dinas PUPR
KPK tetapkan Fredrich Yunadi tersangka?
Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK terkait korupsi e-KTP
KPK kembali periksa dua anak Setya Novanto, Rheza dan Dwina
Satu jam diperiksa KPK, Menkumham jelaskan proyek e-KTP secara rinci