Dicekal soal Kasus Korupsi, Firli Bahuri Batal Umroh
Ian menyebut efek dari pencekalan itu membuat kliennya tidak bisa memiliki banyak ruang gerak untuk bepergian.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rupnay sempat ada niatan unutk melakukan perjalanan umrah meskipun saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Namun niatnya itu batal lantaran dirinya telah dicekal oleh Polda Metro Jaya.
"Ya salah satunya karena dicekal ke luar negeri ya dia tidak bisa memenuhi melakukan perjalanan keagamaan ya. Salah satunya umrah," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Kamis (28/11).
- Ditangkap, Perampok Agen Bank Pelat Merah yang Kenakan Seragam Polantas Ternyata Satpam
- Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
- Deretan Aksi Nyeleneh Caleg Gagal Dapat Suara, Bakar Petasan hingga Bongkar Makam
- Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Ian menyebut efek dari pencekalan itu membuat kliennya tidak bisa memiliki banyak ruang gerak untuk bepergian. Walaupun Firli sudah menyandang status tersangka korupsi selama satu tahun,
"Status hak sosialnya yang dibatasi tidak bisa kemana-mana gitu dipantau terus. Beban keluarga dan istri beliau gitu," tuturnya.
Kegiatan Sehari-hari Firli
Namun demikian, kegiatan sehari mantan ketua KPK itu diisi dengan kegiatan keagamaan seperti mmebina rumah yatim piatu dan beberapa aktivitas lainnya.
Polda Metro Jaya memang sebelumnya telah melakukan pencekalan terhadap Firli sebanyak dua kali. Pencekalan pertama diajukan pada November 2023 selama 20 hari ke depan.
Berselang beberapa bulan setelahnya, Polda Metro kembali mengajukan perpanjangan pencekalan Firli kepada DItjen Imigrasi pada 25 Juni 2024. Pencekalan tersebut berlaku sampai dengan 25 Desember mendatang nantinya.