Dicekoki Miras, ABG Wanita 'Dikerjai' Pria Masih Saudaranya di Indekos
Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di lapangan Bola Voli Kabupaten RL.
Satuan Intelkam Polres Rejang Lebong bersama Polsek Sindang Dataran menangkap seorang pemuda asal Desa IV Kabupaten Rejang Lebong berinisial BA (21). Ia ditangkap lantaran diduga menyetubuhi seorang pelajar berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi mengatakan, terduga pelaku tersebut ditangkap di lapangan Bola Voli Kabupaten RL. "Tersangka kami tangkap saat bermain bola voli di desanya," kata Rahmat, Minggu (14/3).
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa saja tempat wisata ramah anak di Jakarta yang murah meriah? Banyak tempat wisata Jakarta ramah anak yang bisa dikunjungi saat libur lebaran. Tak perlu mengeluarkan banyak uang, ada berbagai tempat yang menyediakan hiburan dengan murah meriah.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Kapan pepatah Jawa "Anak polah bapa kepradah" berlaku? Tingkah laku anak mempunyai imbas bagi orang tua, tingkah laku anak yang buruk orang tua ikut terdampak buruk, begitu pula sebaliknya, jika perilaku anak baik, orang tua pun akan ikut terdampak baik.
Rahmat menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan terduga pelaku BA terhadap korban terjadi disalah satu indekos di Kota Curup. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
"Saat itu tersangka mengajak korban untuk meminum-minuman keras dengan modus minuman keras yang mereka berikan tersebut merupakan jamu dan tidak memabukkan," jelasnya.
Setelah korban terlihat mabuk pelaku mulai melancarkan aksinya. "Saat korban ini mulai tak sadarkan diri setelah mengkonsumsi miras, tersangka mulai menyetubuhi korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan spesial atau berpacaran. Namun antara keduanya diketahui masih ada hubungan saudara.
"Korban dan tersangka tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran, mereka hanya saling mengenal saja bahkan antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara jauh," ungkapnya.
"Atas perbuatannya tersebut, dijerat dengan Pasal 76 d, Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pria Hamili Anak Kandung di Tanjung Balai
Siswi di NTB Diperkosa 6 Orang, Pelaku Ancam Korban Pakai Parang
Miris, Anak Perempuan Ini Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil dan Melahirkan
Diimingi Uang Rp50 Ribu, Seorang Anak Dicabuli Pria di Garut
Rekam Aksi Pencabulannya, Pemuda di Tasikmalaya Berulang Kali Setubuhi Anak SMP
Penjual Tahu Ditangkap usai Memperkosa Anak di Tangerang