Diciduk KPK, Ketua DPRD & Eks Kadis PUPR Muara Enim Kerap Mangkir Pemeriksaan
Firli menyebut, sebelum ditangkap, keduanya telah beberapa dipanggil tim lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun menurut Firli keduanya kerap mangkir, alias tak memenuhi panggilan.
Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dibekuk tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aries tak sendiri, tim penindakan lembaga antirasuah juga menangkap mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu, 26 April 2020 di kediamannya masing-masing di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 WIB sampai 08.30 WIB dua tersangka kasus korupsi di Kab Muara Enim ditangkap KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Senin (27/4.
Firli menyebut, sebelum ditangkap, keduanya telah beberapa dipanggil tim lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun menurut Firli keduanya kerap mangkir, alias tak memenuhi panggilan.
"Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka," kata Firli.
Firli menyebut, keduanya dijerat sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di dinas PUPR di Pemkab Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Sehingga hari ini kedua tersangka tertangkap oleh penyidik. Ini hasil kerja keras penyidikan, menghasilkan bukti yang cukup guna menemukan tersangka," kata Firli.
Keduanya tiba sekitar pukul 08.30 WIB tadi pagi. "Keduanya tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait penangkapan keduanya. Namun Ali berjanji akan segera menyampaikan informasi lebih detail ke publik setelah pemeriksaan selesai.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Disebut Dalam Dakwaan
Nama Aries HB dan Ramlan Suryadi disebut di dalam dakwaan Ahmad Yani sebagai pihak yang bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Pemkab Muara Enim.
Firli mengatakan, keduanya ditangkap lantaran tim lembaga antirasuah telah memiliki minimal dua alat bukti untuk menjerat mereka.
"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," kata Firli.
Firli mengklaim KPK terus bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 seperti saat ini. Termasuk terus mengembangkan dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.
"Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," kata dia.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, kemudian pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim.
Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sebesar USD 35 ribu dari Robi Okta Fahlefi. Suap ini merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi. PT Enra Sari milik Robi mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com