Didakwa Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan SYL Minta Jadi Tahanan Kota
Penasihat hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo bersama Irawan Abadi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp20 miliar di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/5). Dalam pembacaan tersebut Haris Yasin Limpo didakwa pasal korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel, Kamaria yang membacakan dakwaan mengatakan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Selain dakwaan primer, Haris juga didakwa sekunder yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Didakwa pasal 2 dan 3 soal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Kamaria kepada wartawan.
Eksepsi
Sementara penasihat hukum Haris Yasin Limpo, Iur Yasser S Wahab mengaku pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan JPU belum pantas diajukan karena masih ada beberapa hal, terutama terkait pelanggaran pemilik manfaat.
"Ada beberapa yang menurut kita tidak atau belum pantas untuk diajukan, karena ada beberapa hal, terutama mengenai adanya pelanggaran pemilik manfaat. Padahal kan PDAM itukan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Tapi itu nanti jelasnya akan kami kemukakan dalam eksepsi," ujarnya.
Selain mengajukan eksepsi, kata Yasser, pihaknya juga mengajukan pengalihan status tahanan terhadap Haris Yasin Limpo dari tahanan Lapas menjadi kota. Pengajuan tersebut juga sudah diajukan oleh keluarga Haris Yasin Limpo kepada JPU dan Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yakni Hendri Tobing.
"Jadi yang boleh mengajukan adalah terdakwa maupun keluarganya. Kalau terdakwa kami yang mewakili, kalau keluarganya bisa juga mengajukan permohonan," ucapnya.
Konstruksi Perkara
Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Salah satu tersangka adalah adek Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Prianto mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan yang tidak sesuai prosedur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2017-2019. Dua orang ditetapkan tersangka yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
"Dua tersangka dulu, nanti kita dalami, nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya kepada wartawan di Kejati Sulsel, Selasa (11/4).
Yudi mengaku dalam kasus ini pihaknya memeriksa setidaknya 30 orang saksi. Selain itu, Kejati Sulsel juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
"Engga ada tekanan. Kita profesional aja, emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatiaan," tuturnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ada temuan pembayaran tantim dan bonus jasa air produksi 2017 sampai 2019. Selain itu, kata Soetarmi, juga premi asuransi wali kota dan wakil wali kota tahun 2016 sampai 2019.
"Tersangka HYL (Haris Yasin Limpo) selaku mantan Dirut PDAM, dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan tahun 2017-2019. Penetapan tersangka berdasarkan surat Kajati nomor P.4FG.104/2023.11Apr 2023. Negara dirugikan Rp20 miliar," ujarnya.
Soetarmi menyebut penetapan tersangka HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya ditahan selama 20 hari.
"Dua tersangka berdasarkan surat perintah penahahan Kejati Sulsel masing-masing 20 hari akan ditahan di Lapas Makassar," kata Soetarmi.
(mdk/gil)