Didakwa korupsi, eks Bupati Indramayu terancam 20 tahun penjara
Yance oleh JPU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 5 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau) Senin (26/1) dengan terdakwa Yance. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur JPU dari Jaksa Agung Sarjono Turin.
Yance oleh JPU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dakwaan subsidair, politisi Golkar itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuturkan kasus itu bermula saat Pemkab Indramayu menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan membentuk Tim Percepatan Proyek
Diversifikasi Energy (Tim Y8) pada 2006 lalu.
Yance dianggap telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.
Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres Nomor 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
JPU juga menyebut Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Riyoto sebesar Rp 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman sebesar Rp 1.200.000.000 atau suatu korporasi yaitu PT Wiharta Karya Agung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 5.350.644.321.
Terdakwa Yance juga oleh JPU disebutkan telah membentuk Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang tidak menggunakan Perpres RI Nomor 36 Tahun 2005 jo Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Ia hanya menggunakan SK Bupati Indramayu No: 593.05/Kep-1051-Disnah/2004 tanggal 17 Juni 2004. Perbuatan Yance dianggap telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menanggapi itu kuasa hukum Yance, Ian Iskandar membantah dakwaan JPU. Saat menjabat Bupati Yance hanyalah fasilitator. "Jaksa menuduh dengan dakwaan itu, itu tidaklah terbukti. Tidak ada kerugian negara di sini karena Yance hanyalah fasilitator," ungkapnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Senin, 2 Februari 2015 dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Baca juga:
Yance sidang perdana, ibu-ibu gelar pengajian di halaman PN Bandung
Dijebloskan ke Kebonwaru, Yance tiba-tiba sebut Surya Paloh
Usai diperiksa Kejati Jabar, Yance dijebloskan ke Kebonwaru
Jaksa Pidsus Kejagung pindahkan Yance ke Kejati Jawa Barat
Jaksa masih pikir-pikir kabulkan penangguhan penahanan Yance
Yance diperiksa Kejati Jabar terkait korupsi PLTU
-
Bagaimana Yance dan Yakob Sayuri cedera? "Hasil pemeriksaan terakhir dan rontgen menunjukkan bahwa Yance dan Yakob mengalami cedera. Informasi ini telah disampaikan kepada Timnas Indonesia, dan kedua pemain telah berkomunikasi dengan pelatih timnas. Yakob dan Yance disarankan untuk beristirahat dan tidak akan ikut dalam agenda klub di Malaysia," jelas Weshley Hutagalung, juru bicara Malut United.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Yusuf disunat? Momen Akrab Yusuf dan Ayah Sambung Sejak datang ke klinik, Yusuf seakan tak terpisahkan dengan sang ayah sambung yang menyemangatinya sebelum disunat.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kenapa Kastil Ayanis hancur? Bukti tertulis menunjukkan, kastil tersebut hancur akibat gempa bumi besar dan kebakaran, sekitar 20 hingga 25 tahun setelah pembangunannya.