Didakwa Pasal KDRT, Ini Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto Hadiri Sidang via Daring
Briptu Fadhila diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27).
Kasus Polisi Wanita (Polwan) yang membakar suaminya sendiri yang juga seorang anggota Kepolisian disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10). Sidang ini pun digelar dengan kehadiran terdakwa secara onilne.
Sidang kasus Polwan Bakar suami ini di ketuai oleh Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha dan dua hakim anggota Jenyy Tulak dan Jantiani Longli.
- Masih Ingat Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Begini Penampakannya Kini
- Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
- Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
- Diduga Bunuh Diri karena Bosan Hidup, Kakek 90 Tahun Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi
Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Bagaskoro dari Kejari Mojokerto mendakwa terdakwa atas nama Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) dengan dakwaan tunggal.
Yakni, pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapus Dalam Dalam Rumah Tangga,” ucapnya.
Sementara itu Humas PN Mojokerto Frasiskus Wilfidrus Mamo mengatakan, Briptu Fadhila mengikuti sidang secara daring atas permohonan dari Polda Jatim dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya pertimbangan keamanan dan kemanusiaan karena terdakwa memiliki anak yang masih menyusui.
“Dengan pertimbangan itu, Majelis mengabulkan permohonan itu. Tetapi pihak polda (Jatim) menjamin apabila sewaktu-waktu diperlukan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline,” ungkapnya.
Briptu Fadhila diduga membakar hidup-hidup suaminya, Briptu Rian Dwi (27). Diketahui, Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Plandaan, Jombang.
Istrinya juga anggota Polri berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal bersama 3 anaknya di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Persoalan rumah tangga memicu keributan di antara mereka pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Briptu Fadhilatun diduga membakar suaminya di garasi rumah dinas tersebut usai cekcok.
Kejadian ini bermula saat terduga pelaku Briptu FN mengecek ATM korban, pukul 09.00 WIB. Namun pelaku mendapati ATM dari gaji ke -13 senilai Rp 2.800.000 hanya sisa Rp 800.000
FN menelepon untuk mengklarifikasi kemudian meminta korban pulang. Namun sebelum itu, terduga pelaku membeli bensin di botol dan menyimpannya di atas lemari teras rumah.
Ia mengirim foto itu ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman berisi "Apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.
Briptu FN menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang bermain di luar rumah. Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkuci.
Dalam kondisi duduk di bawah, korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki”.
Korban terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat. Anggota polisi lain yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Briptu Rian sempat dirawat intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Ia mengembuskan napas terakhir Minggu, 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB. Anggota Satsamapta Polres Jombang tersebut sempat dirawat karena luka bakarnya mencapai 96 persen.