Didampingi kuasa hukum, Sanusi menanti vonis kasus suap reklamasi
Didampingi kuasa hukum, Sanusi menanti vonis kasus suap reklamasi. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi hari ini, Kamis (29/12) kembali akan menjalani sidang kasus suap senilai Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi hari ini, Kamis (29/12) kembali akan menjalani sidang kasus suap senilai Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Pantauan merdeka.com, politisi partai Gerindra ini hadir sekira pukul 13.00 dengan didampingi kerabat dan kuasa hukumnya.
Begitu tiba di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Jalan Bungur Besar, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sanusi langsung masuk ke dalam ruang sidang Koesoemah Atmadja 1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Sanusi juga sudah berada di dalam ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mohamad Sanusi dihukum pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang Rp 45,28 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/12).
Sanusi dinyatakan terbukti secara sah menerima uang Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan kontribusi tambahan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Sanusi beralibi bahwa uang tersebut merupakan sumbangan dari Ariesman kepadanya yang pada saat itu akan mengajukan diri sebagai bakal calon Gubernur DKI.
Sementara soal gratifikasi, Sanusi terbukti menerima uang Rp 45,28 miliar dari Danu Wira Direktur Utama PT Wirabayu Pratama dan Komisaris PT Imemba Contractors Boy Ishak. Keduanya adalah perusahaan rekanan pemerintah daerah DKI dalam menjalankan beberapa proyek di Dinas Tata Air antara tahun 2012-2015.
Baca juga:
Sanusi bakal jalani sidang vonis terkait kasus suap perda reklamasi
M Sanusi dituntut 10 tahun bui, hak politik diminta dicabut
Kasus perda reklamasi, Sanusi menyesal terima Rp 2 M dari Ariesman
Sanusi mengaku beli apartemen mewah di Senopati pakai uang sendiri
Istri Sanusi bantah rumah mewah di Cipete hasil pencucian uang
Istri Sanusi tolak hadir jadi saksi kasus reklamasi di Tipikor
Jaksa cecar saksi soal rumah Rp 7,5 miliar milik Sanusi
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.