Diduga Aniaya Anak Buah, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan
Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang Kapolres Nunukan AKBP SA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggotanya. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit.
Sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang Kapolres Nunukan AKBP SA yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggotanya. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Dearystone Supit.
"(Video beredar diduga Kapolres aniaya anggota) Benar-benar," kata Deary saat dikonfirmasi, Senin (25/10).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
Propam memproses kejadian tersebut atas perintah Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono. "Tindak lanjutnya, perintah Kapolda, Kabidpropam proses tuntas," ujarnya.
Selain itu, AKBP SA pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres. "Karo SDM nonaktifkan yang bersangkutan," tegasnya.
Tak hanya itu, Telegram yang sempat dikeluarkan oleh AKBP SA pun dibatalkan akibat adanya video atau kejadian tersebut. "3 TR mutasi yang dikeluarkan Kapolres dibatalkan. Kapolres mengeluarkan mutasi anggota tersebut dari Polres ke Polsek," tutupnya.
Dalam video tersebut, kejadian itu terjadi pada 21 Oktober 2021 sekitar pukul 12.32 waktu setempat. Sebelum dianiaya, anggota tersebut terlihat mencoba memindahkan meja yang di atasnya terdapat sebuah nasi tumpeng, bersama dengan seorang wanita.
Namun tiba-tiba dia dihampiri Kapolres dan langsung ditendang serta dipukul sampai tersungkur. Kejadian itu pun diduga dilakukan di aula Polres Nunukan, dan terdapat adanya spanduk Baksos Akabri 1999 Peduli.
Propam Kaltara benarkan video diduga Kapolres Nunukan aniaya anggota
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran aturan.
Polri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, berisi 11 perintah Kapolri untuk menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebih.
Baca juga:
Ini Dugaan Penyebab Kapolres Nunukan Aniaya dan Mutasi Anggota
Kapolda Kaltara Batalkan TR Mutasi yang Diteken Kapolres Nunukan
Buntut Kasus Tersangka Ditembak 5 Kali, Kapolres Luwu Utara Diperiksa Propam
VIDEO: Kapolres Nunukan Tanpa Ampun Hajar Anak Buah, Sudah Jatuh Tetap Ditendang
Terbukti Langgar SOP Saat Kawal Demo Mahasiswa, Briptu A Diperiksa Propam Polda NTB
Ahok Dukung Adik Iparnya Dikenakan Sanksi Usai Gunakan Mobil PJR buat Pacaran
VIDEO: Pesan Ahok ke Adik Ipar: Jaga Nama Baik Polri dan Keluarga