Diduga bikin rusuh di cafe, warga Tuban dibacok pecatan polisi
Saat itu korban Li'il Zamnur bersama 11 rekannya, datang di cafe QQQ untuk menenggak minuman keras dan berkaraoke.
Seorang pecatan polisi, Sutrisno (40) membacok pengunjung tempat hiburan malam di cafe QQQ Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Akibatnya korban diketahui bernama Li;il Zamnur (44), warga Desa Kenanti, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengalami luka parah.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, insiden perkelahian tersebut terjadi pada Selasa (23/1) malam. Saat itu korban Li'il Zamnur bersama 11 rekannya, datang di cafe QQQ untuk menenggak minuman keras dan berkaraoke.
-
Apa itu tunangan? Pertunangan adalah momen membahagiakan seseorang yang hendak mempersiapkan diri menuju jejang pernikahan. Pertunangan juga bisa diartikan sebagai janji pranikah.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan tongtrong dibunyikan? Jika waktu menunjukkan pukul 17.00 WIB sore, maka tongtrong akan dibunyikan sebanyak lima kali. Begitu seterusnya.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan TPA Piyungan ditutup? Penutupan TPA Piyungan diberlakukan mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Pesta miras dari pukul 18.00 WIB hingga malam sekitar pukul 20.00 WIB, korban ternyata membuat gaduh di dalam cafe. Tersangka Sutrisno yang saat itu bertugas sebagai seorang satpam atau penjaga keamanan di cafe QQQ mengingatkan korban.
Supaya tidak membuat gaduh ataupun keributan di dalam. Tapi, tidak diindahkan. "Sutrisno ini kemudian pergi, setelah itu kembali lagi dengan membawa parang. Kemudian tersangka ini langsung membacok korban," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (24/1).
Bacokan itu sendiri, kata Barung, mengenai pada leher sebelah kiri korban. Mengakibatkan korban mengalami luka terbuka panjang 30 centimeter, lebar 5 centimeter, dengan kedalaman 8 centimeter.
Pengunjung dan teman korban yang mengetahui langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Koesma Tuban, untuk mendapatkan penanganan, perawatan medis.
"Dari kejadian itu, polisi langsung bergerak melakukan olah TKP dan penangkapan terhadap tersangka," ujar Barung.
Menurut dia, meski sebagai seorang satpam, apa yang dilakukan tersangka Sutrisno itu tidak dibenarkan. Apalagi, pernah mengenyam tentang hukum, masuk di Akademi Kepolisian. Tapi, karena bermasalah, kesatuan akhirnya mengeluarkannya.
"Atas perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana, tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga:
Polda Metro usut kasus penganiayaan anak buah oleh Kasatpol PP DKI
Sandiaga persilakan polisi usut kasus tudingan Kasatpol PP aniaya anak buah
Kesal tidak diberi Rp 500 ribu usai bercinta, Dani tikam teman wanitanya
Keterangan saksi berbeda-beda soal kasus kader Gerindra ditembak anggota Brimob
Tolak dijodohkan dengan gadis pilihan orangtua, Prianta pukuli adiknya