Diduga curi ikan, kapal Filipina & Vietnam ditangkap di Raja Ampat
Di kapal Vietnam ditemukan barang bukti delapan ton teripang, diduga hasil curian di perairan Indonesia.
Kapal KRI Multatuli TNI Angkatan Laut menangkap dua kapal nelayan asing berbendera Filipina dan Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia sebelah utara Pulau Fani, kabupaten Raja Ampat.
"Kedua kapal tersebut yakni KM. Jessica 006 GT 12 berbendera Filipina dan KM. Pha ONg 95030 GT 14 berbendera Vietnam," kata Komandan Gugus Keamanan Laut Timur (Danguskamlatim) Laksamana Pertama (TNI) I.N.G Sudihartawan di Sorong, Selasa (31/5).
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Dimana letak surga bawah laut yang memikat di Raja Ampat? Jauh dari hiruk pikuk kota metropolitan, Raja Ampat memiliki suguhan alam yang begitu mengagumkan.
-
Bagaimana keindahan bawah laut Raja Ampat bisa memikat para penyelam? Para penyelam juga bisa menemui ragam jenis biota laut yang unik seperti kuda laut kerdil (pygmy seahorse), ikan kelelawar, hingga dugong.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Bagaimana ikan asin diawetkan? Ikan asin adalah ikan yang diawetkan dengan cara diberi garam. Kandungan garam yang tinggi dalam ikan asin dapat menyebabkan dehidrasi pada bayi dan membuatnya merasa haus setelah mengonsumsinya.
-
Apa saja keindahan bawah laut yang bisa ditemukan di Raja Ampat? Destinasi ini memiliki kekayaan dan keunikan spesies yang tinggi dengan ditemukannya 1.318 jenis ikan, 699 jenis moluska (hewan lunak), dan 537 jenis terumbu karang.
Sudihartawan memaparkan, KM Jessica 006 GT 12 berbendera Filipina terdapat 10 orang ABK. Dan salah seorang WNI berasal dari Provinsi Sulawesi Utara. KM. Pha ONg 95030 GT 14 berbendera Vietnam ada 13 ABK.
"Kedua kapal asing itu ditangkap oleh KRI Multatuli pada Jumat (27/5) di samudra pasifik utara pulau fani, Raja ampat. Dan digiring hingga tiba di Pangkalan Lantamal XIV Sorong pada Senin (30/5) pukul 11.00 WIT.
Saat ditangkap, sambung Sudihartawan, KM Jessica 006 GT 12 kooperatif menyerahkan diri. Sedangkan KM. Pha ONg 95030 GT 14 Vietnam berusaha melarikan diri, sehingga KRI Multatuli melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pencuri ikan tersebut.
Ketika penangkapan KM Jessica 006 GT 12 tidak ditemukan barang bukti hasil penangkapan hasil laut, tetapi kapal tersebut tidak mempunyai surat ijin masuk perairan Indonesia.
"Sementara KM. Pha ONg 95030 GT 14 Vietnam ditemukan dengan barang bukti delapan ton teripang, diduga hasil curian di perairan Indonesia. Kapal itu juga tidak dilengkapi dengan surat izin masuk ke Indonesia," beber Sudihartawan seperti dilansir Antara.
Sudihartawan menegaskan, para Anak Buah Kapal (ABK) kedua kapal tersebut akan diproses hukum oleh Pangkalan Lantamal XIV Sorong, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
(mdk/cob)