Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Minta Aset Nurdin Abdullah Disita Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang diduga dibeli dengan hasil suap dan gratifikasi disita dan dirampas negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang diduga dibeli dengan hasil suap dan gratifikasi disita dan dirampas negara. Hukuman tambahan disampaikan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi. Tak hanya itu, penuntut juga meminta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
JPU KPK, Zaenal Abidin mengatakan, sejumlah aset milik Nurdin Abdullah diduga didapat dan dibeli dari hasil suap dan gratifikasi. Aset itu pun kini telah disita atau diamankan penyidik KPK.
"Aset yang sudah disita yakni, jetski 2 unit, mesin kapal speedboat dua (unit), tanah di Maros yang masjid itu. Aset dirampas atas nama negara," tuturnya.
Selain itu, masjid di Pucak, Kabupaten Maros juga disita KPK. Hanya, aset itu akan dikembalikan oleh KPK untuk warga sekitar.
"Masjid disita, tapi nanti sudah dimanfaatkan dan akan dikembalikan ke masyarakat," kata dia.
Zaenal menegaskan, selain hukuman badan bagi Nurdin Abdullah, KPK adalah mengembalikan aset ke negara.
"Kita tidak mau hanya ( hukuman) penjara, tapi aset diabaikan. Makanya setelah kita rangkum, pertimbangkan, selain hukuman badan, pencabutan hak politik, dan pengembalian aset," ucapnya.
Baca juga:
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat
Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Putar Rekaman Sadapan Percakapan Nurdin Abdullah dengan Anak Buah
JPU KPK Ungkap Uang Dolar di Brankas Nurdin Abdullah Pemberian Kontraktor