Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Artis Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi
Bawaslu Kabupaten Bekasi mencatat caleg PAN itu dilaporkan pada 10 Januari 2024.
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Artis Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi
- Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Verrell Bramasta: Saya Juga Bingung Kenapa Dilaporkan
- Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
- Diduga Promosikan Istri Jadi Caleg, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
- 3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Calon anggota legislatif DPR RI Verrell Bramasta dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Caleg yang juga artis sinetron itu dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran pidana Pemilu karena diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan pada 10 Januari 2024. Verrell dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemilu.
"Terlapornya calon anggota legislatif nomor urut dua dari Partai Amanat Nasional dari dapil Jabar tujuh atas nama Verrell Bramasta, (tuduhannya) terkait dengan berkampanye diduga di tempat ibadah," kata Akbar Khadafi, Sabtu (27/1).
Dia melanjutkan, berdasarkan laporan, dugaan pelanggaran pidana Pemilu itu dilakukan Verrell pada 7 Januari 2024 di wilayah Cikarang Utara. Bukti-bukti berupa poto, dokumen dan video sudah diterima pihaknya dari pelapor.
"Kejadiannya tanggal 7 Januari 2024 dan dilaporkan ke Bawaslu tanggal 10 Januari 2024, ada barang bukti poto, dokumen video, itu aja," ucapnya.
Perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu atas nama Verrel Bramasta itu, lanjut Akbar, memenuhi syarat formil dan materil. Saat ini kasus tersebut sudah diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sudah, syarat formil dan materil sudah kami plenokan di Bawaslu Kabupaten Bekasi, kemudian diikuti bersama rekan-rekan Gakkumdu, sudah memenuhi syarat formil dan materilnya, ada saksi, sudah ada barang bukti, sudah ada pelapor dan sudah ada terlapor," ungkapnya.
Masih Akbar, Verrell sebagai terlapor sudah dijadwalkan untuk diklarifikasi pada 25 Januari 2024 kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir, sehingga dijadwalkan pemanggilan kembali pada Senin (29/1) besok.
"Ini masih kita kumpulkan keterangan pihak-pihak pelapor dan terlapor, kalau pun memang diperlukan tambahan keterangan dari pihak lainnya akan tetap kami lakukan, untuk Verrell sudah dua kali dipanggil ya, kemarin yang bersangkutan dipanggil tidak hadir, jadi beliau akan hadir di hari Senin besok," tandasnya.