Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp3,3 M, Ketua dan 2 Pejabat Bawaslu OKUS Dibui
Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) HA dan dua pejabat institusi itu ditahan jaksa. Ketiganya disangka mengorupsi dana hibah pilkada sebesar Rp3,3 miliar.
Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) HA dan dua pejabat institusi itu ditahan jaksa. Ketiganya disangka mengorupsi dana hibah pilkada sebesar Rp3,3 miliar.
Dua pejabat lain yang ditahan merupakan dua aparatur sipil negara (ASN), yakni Kepala Sekretariat Bawaslu inisial BH dan Bendahara Bawaslu berinisial CB. Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri OKUS masih mengejar pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi itu.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana modus korupsi yang dilakukan dalam Bantuan Presiden? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
HA, BH, dan CB ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Dua selama 20 hari ke depan. Penahanan dapat diperpanjang jika berkas belum rampung.
Kepala Kejari OKUS Adi Purnama menjelaskan, HA, BH, dan CB telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 April 2023. Penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dan kelengkapan berkas acara perkara.
"Sejak Kamis kemarin, tiga tersangka kita lakukan penahanan," ungkap Adi, Jumat (5/5).
Dia menjelaskan, uang yang diduga dikorupsi ketiga tersangka sebesar Rp3.330.518.411. Uang itu berasal dari dana hibah pilkada tahun anggaran 2019 dan 2020. Modus digunakan dengan cara memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) alias fiktif.
"Dana itu diputar-putar oleh mereka sehingga ada dana lain disimpangkan dan dibagikan secara melawan hukum," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 huruf (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi karena pengembangan masih dilakukan," pungkasnya.
(mdk/yan)