Diduga korupsi proyek GOR Salatiga, dosen teknik Undip ditahan
Dosen tersebut terlibat sebagai pengawas konsultan proyek. Diduga menerima aliran dana sebesar Rp 45,2 juta.
Seorang dosen Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip) berinisial JS, diduga tersangkut korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Kridanggo, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, dia kini terjerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperkuat dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Panitera Muda Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, mengatakan tersangka didakwa terlibat dalam pengerjaan saran dan prasarana (sarpras) proyek GOR Kridanggo. Sebab, dia selama ini berperan sebagai pengawas konsultan proyek.
"Tapi dia dinilai tidak bekerja sebagaimana semestinya," kata Heru, saat dihubungi wartawan, di Semarang Jawa Tengah, Minggu (16/11).
Lebih lanjut, Heru menguraikan, JS juga dianggap memberikan keterangan fiktif. Padahal, keterangan tersebut cukup penting untuk dilakukan pembayaran pekerjaan proyek. Belakangan diketahui, dana sarpras GOR Kridanggo mencapai Rp 3,94 miliar.
Kendati demikian, dalam kenyataannya dana pakai untuk proyek hanya dicairkan senilai Rp 3,35 miliar ditambah pajak sebesar Rp 50 juta. Berkaitan dengan pencairan dana proyek tersebut, JS disangka menerima aliran dana sebesar Rp 45,2 juta sedangkan sisanya dugaan sementara dinikmati oleh dua orang lainnya.
"Maka dari itu, dia akan disidang pada Senin (17/11) besok," tambah Heru.
Saat ini, berkas perkara JS tercatat dalam nomor register 137/ Pid.Sus-TPK/ 2014/ Pn.Smg. Berkas itu diterima dari jaksa pada tanggal 6 November 2014. Pada tahap persidangan tersangka pada Senin (17/11), Ketua PN Semarang telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Joko Siswanto.
"Majelis hakimnya Antonius Widijantono, Hastopo dan Sinintha Sibarani," tandasnya.