Diduga Lakukan Penggelapan Uang Investasi, Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi
Laporan itu pun dilayangkan oleh, Kuasa Hukum para korban, Sendi Sanjaya yang dimana turut mewakili dua korban dari total 26 korban diantaranya 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal.
Seorang motivator bisnis dan pernah tercatat sebagai CEO Tokoin, Reiner Bonifasius Rahardja dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang terhadap para korban.
Laporan itu pun dilayangkan oleh, Kuasa Hukum para korban, Sendi Sanjaya yang dimana turut mewakili dua korban dari total 26 korban diantaranya 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan perpisahan untuk pimpinan perusahaan? Setiap akhir pertemuan, ada kata yang tersimpan di balik dada, menunggu untuk diungkapkan. Begitu pula saat kita harus mengucapkan selamat tinggal kepada seorang pemimpin yang telah menjadi bagian dari perjalanan karir kita.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
“Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/7).
Alasannya, sosok Reiner yang dikenal sebagai pengusaha muda sukses membangun pusat pelatihan wirausaha, dan tercatat pernah menduduki posisi CEO Tokoin, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
“Karena itu, menurut kami ini jelas ada pidana nya,” lanjut Sendi.
Dia mengatakan, untuk kasus penipuan investasi kripto, para korban awalnya ditawarkan membeli koin kripto senilai Rp. 410,- per koin untuk Tier 1, sedangkan Tier 2 ditawarkan dengan harga Rp. 490,- per koin.
Duduk perkara awal saat Reiner, sebut Sendi, telah menjanjikan keuntungan 10x lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Dengan janji tersebutlah para korban Reiner mentransfer dana yang ditotal mencapai Rp5.95 miliar.
“Para korban semakin percaya karena saat itu Reiner memiliki kedudukan sebagai CEO Tokoin. Maka para korban pun mentransfer dana yang besarannya variatif, namun jika di total memang cukup besar,” kata Sendi.
Adapun setelah dana tersebut di transfer, Terlapor telah mengirimkan koin Krypto sebanyak 35% dari nilai transfer melalui wallet masing-masing, sedangkan sisa 65% belum dikirimkan sampai dengan saat ini. Akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp3.87 miliar.
“Informasi lain dari klien kami, sebenarnya lebih dari 18 orang yang ikut dalam investasi Krypto ini namun sampai saat ini belum ikut serta dengan kami untuk menempuh upaya hukum ini,” terangnya.
“Mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Tokoin dalam permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum para korban tidak mengetahuinya. Kami melaporkan Reiner karena semua bukti transfer dana ditujukan ke rekening Reiner” lanjutnya.
Sedangkan untuk kasus kedua yaitu investasi pembuatan dan pengoperasian kapal, Sendi mengungkapkan awalnya para korban diimingi kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan besaran 60:40 (60 untuk Terlapor dan 40 untuk para korban). Kapal ikan dimaksud dijanjikan berlayar pada akhir tahun 2020, namun di tunda sampai dengan awal tahun 2021 oleh Terlapor.
“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan Kapal Ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh Terlapor,” jelas Sendi.
Para korban yang telah curiga akhirnya meminta pengembalian dana kepada Reiner. Namun Reiner yang kini berstatus Terlapor beralasan bahwa dana sudah digunakan untuk investasi kapal ikan tersebut, sehingga belum bisa dikembalikan serta hanya di minta menunggu saja sampai kapal ikan tersebut berlayar. Hingga membuat kerugian para korban mencapai Rp3 miliar.
“Adapun kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada Terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu kepada Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, Terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur,” kata Sendi.
Walau sudah diadakan pertemuan antara pihak pelapor maupun terlapor, namun sampai dengan saat ini belum menemukan titik penyelesaian terkait kerugian yang dimaksud, dari hasil investasi kapal layar.
“Namun tidak mendapatkan titik temu penyelesaian dan hanya terkesan mengulur waktu,” tutup Sendi.
Permasalahan Bisnis Diselesaikan Secara Bisnis
Sementara itu, Reiner Bonifasius Rahardja menyayangkan adanya laporan terhadap dirinya. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah ada maksud untuk melakukan penipuan atau penggelapan dana investasi.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Investasi ini menjadi bermasalah lantaran terjadi penurunan harga kripto namun pengembalian dana telah dijamin oleh Reiner.
“Tidak ada penipuan, penggelapan, semua dana untuk kerjasama memang akan dikembalikan penuh, dan mereka sendiri yang meminta dananya dikembalikan dalam bentuk Rupiah karena harga cryptonya hancur, oleh karena itikad baik saya maka saya mengabulkan permintaan mereka dan menanggung kerugiannya. Faktanya bulan juni ini sudah ada dana yang dikembalikan. Lantas dimana penipuannya?” jelasnya saat dihubungi.
Reiner membenarkan, sebelumnya sudah ada pertemuan untuk penyelesaian permasalahan hukum, namun menunggu pertemuan lanjutan hal ini terhambat. Alasannya karena dia beserta keluarga terpapar Covid-19.
“Karena saya sekeluarga sedang terinfeksi Covid sampai ibu saya masuk ICU, oleh karenanya belum ada komunikasi lagi. Alangkah sedihnya negeri ini jika saat seseorang terkena Covid maka dia langsung dikatakan ‘terkesan mengulur waktu saja’, padahal yang sedang kami lakukan adalah perjuangan mempertahankan nyawa,” ujarnya.
Dia meminta permasalahan ini tidak perlu berlanjut secara hukum, namun diselesaikan secara bisnis.
“Kami mengharapkan ihwal bisnis diselesaikan dengan bisnis, bukan dengan tuduhan yang tidak berdasar sebagaimana Laporan polisi tersebut,” tutup Reiner.
Baca juga:
Hakim PN Jakpus Vonis 4 Tahun Bui Pengusaha Terkait Kasus Penipuan Rp500 M
3 Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Jadi Tersangka Kasus Pencurian Dana Nasabah
Motif Karyawati SPBU Bakar Kantor, Musnahkan Barbuk Penggelapan Duit Rp165 Juta
Chef Chandra Polisikan Karyawan Terkait Dugaan Penggelapan Uang Restoran di Malang
Eks Bupati Keerom Jadi Tersangka Usai Sikat Habis Semua Barang di Rumah Dinas
Lurah di Gunungkidul Ini Mendadak 'Hilang', Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah