Diduga Lalai Berujung Kecelakaan Pekerja, Anak Perusahaan PT KAI Dipolisikan
Maradona menyebut pihak yang membuat laporan adalah anak dari Darsita.
Keluarga seorang pekerja proyek reaktivasi jalur kereta api Cibatu-Garut melaporkan PT KAPM (Kereta Api Property Manajemen) ke polisi. PT KAPM merupakan anak perusahaan PT KAI.
Laporan itu dilakukan keluarga Darsita usai mengalami kecelakaan karena diduga ada kelalaian oleh pihak PT KAPM. Akibat kecelakaan itu, kaki Darsita harus diamputasi.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Kapan kecelakaan kereta api di Rancaekek, Bandung terjadi? Pada 29 Maret 1924, sebuah kecelakaan kereta api terjadi di Rancaekek, Bandung.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
-
Kapan puncak kejayaan pecel di kereta api? Kuliner tradisional pecel pernah merajai menu makanan di rute kereta api jarak jauh pada rentang tahun 1980 sampai 2010-an.
-
Kenapa jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Apa yang terjadi pada kereta api dari Surabaya di Rancaekek, Bandung? Kereta ini dijadwalkan tiba di stasiun pukul 20:00 WIB, namun hingga jam menunjukkan waktu tersebut kereta tak kunjung muncul. Jangankan fisiknya, suara, kepulan asap sampai lampunya saja tidak tampak dari kejauhan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng membenarkan keluarga Darsita membuat laporan.
"Keluarga korban melakukan pelaporan kepada kita pada Senin (13/1). Yang dilaporkan adalah PT KAPM dengan pasal 360 KUHP atau kelalaian yang menyebabkan luka-luka," ujar Maradona saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Maradona menyebut pihak yang membuat laporan adalah anak dari Darsita. Darsita bertugas sebagai operator alat berat yang memadatkan jalur kereta api.
"Kecelakaannya sendiri terjadi pada 22 Desember 2019 sekitar pukul 14.20 di Kampung Babakan Abid, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut di proyek kereta api Cibatu-Garut proyek di PT KAPM," ujar dia.
Darsita dilaporkan tertabrak mundur oleh dump truk pengangkut pasir hingga menyebabkan kakinya terlindas ban. Karena kejadian ini, paha kanan dan kiri Darsita patah dan harus diamputasi sebagian.
"Pihak keluarga menduga ada unsur kelalaian dalam kejadian kecelakaan yang dialami oleh Darsita sehingga kemudian melakukan pelaporan kepada kita. Kita sendiri akan melakukan pendalaman pada kasus ini dan akan memeriksa sejumlah saksi. Kalau kemudian ditemukan unsur kelalaiannya tentu akan kita tindak lanjuti lebih jauh," terang Maradona.
Humas PT KAPM, Hasbi menyebu pihaknya hingga saat ini sudah membantu Darsita sesuai dengan kewajibannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak perusahaan alat berat sebagai pemberi kerja.
"Walau Pak Darsita bukan pekerja langsung KAPM, kami juga concern dengan kesehatan beliau dan selalu memantau dari Perusahaan Pak Darsita melalui ownernya, Pak Eka," ujarnya saat dihubungi.
Selain itu, pihaknya sudah menanyakan perawatan lanjutan terhadap Darsita agar bisa membuat langkah-langkah guna penyembuhan pekerja subkon tersebut.
"Jadi kami sharing biaya untuk penyembuhan Pak Darsita, antara lain perusahaan pemberi kerja Pak Darsita, PT dump truk yang menabrak dan KAPM. Hal ini sdh kami renbukkan bersama, namun terinfo keluarga malah menpuh hal lain. Ini yang kami sesalkan, ketika kami sudah concern dalam upaya pengobatan Pak Darsita, rupanya ada langkah lain yang tidak dirembukkan terlebih dahulu," tutup Hasbi.
(mdk/ray)