Diduga langgar izin visa, 39 WNA diamankan Imigrasi Tanjung Perak
Mereka rata-rata baru bekerja satu bulan.
Kantor Wilayah Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur menangkap 39 Warga Negara Asing (WNA) diduga masuk dengan cara ilegal. Para warga asing itu bekerja di perusahaan di Indonesia, tetapi tidak sesuai izin kerja.
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya, Safar Muhammad Godam mengatakan, 39 WNA itu diamankan dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur. Antara lain Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Tuban.
"Ke-39 WNA ini diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka kita amankan dari 22 perusahaan yang ada di beberapa daerah yang ada di Jawa Timur," kata Safar dalam jumpa pers, Jumat (23/10).
Menurut Safar, seluruh warga asing dicokok itu diduga menyelewengkan visa. "Padahal visa imigrasinya bukan untuk bekerja. Saat ini, kita masih melakukan proses penyidikan untuk mengetahui kebenarannya. Kalau benar, ya terpaksa mereka kita deportasi," ujar Safar.
Penangkapan para imigran gelap ini, berawal dari razia digelar pada 20 hingga 22 Oktober, dilakukan Imigrasi Tanjung Perak, di beberapa perusahaan mempekerjakan orang asing.
"Ke-39 WNA yang kita amankan itu, berasal dari China, Filipina, India, Taiwan dan Korea Selatan. Pelanggarannya, paling banyak melakukan kegiatan tidak sesuai izin keimigrasian," sambung Safar.
Perincian jumlah pekerja asing yakni 18 orang dari China, 13 dari Filipina, 6 dari India, 1 dari Taiwan, dan 1 dari Korea Selatan (Korsel).
"Mereka kita amankan karena sedang kedapatan melakukan kegiatan kerja, yang rata-rata sudah bekerja kurang lebih satu bulan, di beberapa perusahaan yang ada di Jawa Timur," ucap Safar.