Diduga memeras, wartawan gadungan dan anggota LSM diciduk polisi
Keduanya hendak memeras seorang pengusaha toko bangunan di Semarang dengan dalih kasus pajak.
Diduga memeras pengusaha toko bangunan, dua orang yang mengaku wartawan dan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) Senin (8/6) malam tadi diamankan Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polrestabes Semarang.
Kedua pelaku itu adalah Sunardi (48) yang mengaku sebagai wartawan dari media Surat Kabar Harian (SKH) Bhayangkara. Kemudian Malik (34) yang mengaku sebagai anggota LSM atau Ormas Sunan Kalijaga.
Dari informasi yang diperoleh merdeka.com, keduanya diamankan petugas setelah diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang pemilik toko bangunan di Kawasan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Keduanya diduga memeras pengusaha bahan bangunan itu dengan dalih tidak membayar pajak sesuai ketentuan besaranya dari penghasilan pengusaha bangunan tersebut.
Saat diperiksa penyidik, Sunardi tidak bisa menjawab ketika ditanya seputar tugas wartawan. "Ya tugas mencari, dan menengahi kalau ada orang bermasalah," ujar Sunardi.
Sunardi yang hanya lulusan SMP itu menjelaskan terinspirasi menjadi wartawan dan berkantor di Jalan Veteran Nomor 3 Kota Semarang sejak awal Februari 2015 karena terpengaruh seorang temannya, bahwa wartawan itu bisa banyak kenalan pejabat-pejabat.
"Sudah empat bulan jadi wartawan, awalnya saya pengen atas tawaran teman. Dia bilang kalau jadi wartawan bebas kena tilang, dan kenal banyak pejabat-pejabat," jelas pria yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ini.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kartu pers warna hitam bertuliskan 'Pers Media Bhayangkara' beserta surat tugasnya.
Kemudian, pelaku Malik yang mengaku sebagai pengurus LSM Sunan Kalijaga membantah jika mereka berdua memeras pengusaha bahan bangunan tersebut. Dirinya mengaku hanya meminta keterangan kepada toko bangunan yang memang sedang mengusut pelanggaran pajak yang dilakukan oleh pemilik toko bangunan tersebut.
"Saya hanya mengusut kasus pelanggaran pajak di toko. Karena pajak toko itu tidak sesuai yang dilaporkan ke kantor pajak. Temuan kami pendapatan toko bangunan itu lebih besar dari yang dilaporkan ke kantor pajak. Makanya kami berusaha mengklarifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut saat melakukan upaya klarifikasi tersebut, pengusaha toko bahan bangunan itu berusaha menjebak dengan memberikan sejumlah uang kepada temannya. "Kami tidak memeras sama sekali, saya ada bukti rekamannya. Kami ditawari amplop dan saya menolak justru pengusaha itu yang memaksa," kelitnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan di Mapolrestabes membenarkan kejadian pemerasan tersebut. Namun sampai saat ini kasus dugaan pemerasan itu masih didalami. Pasalnya, sang pengusaha toko bahan bangunan belum sempat memberikan uang dan belum ada unsur pemerasanya.
Apalagi, secara resmi yang pengusaha toko bangunan belum melapor. Hanya sekedar mengadu kepada polisi. "Saat ini masih kami lakukan pengusutan dan pendalaman karena kami sedang mencari unsur pemerasan dan barang bukti. Jika ditemukan maka akan dinaikan statusnya kasus yang awalnya merupakan delik aduan," pungkasnya.