Diduga Sebar Hoaks 110 Juta KTP Palsu, Teknisi Komputer di Bandung Diciduk Polisi
Konten yang telah dimuat oleh SY adalah konten yang tidak benar atau hoaks. Konten itu merupakan kompilasi beberapa video, diantaranya adalah video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap SY (35). Dia ditangkap karena diduga telah mengunggah berita bohong tentang 110 juta KTP palsu.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap SY yang dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar dilakukan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 21.20 WIB di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana BRI memastikan bahwa video tentang hilangnya uang nasabah akibat serangan bansos adalah hoax? BRI memastikan video yang tengah viral di social media terkait "Uang Hilang di BRI adalah efek dari Pemilu Untuk Serangan Bansos" adalah tidak benar dan tidak berdasar.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang sebenarnya terjadi di foto-foto yang beredar di media sosial tentang Bandung yang dipenuhi salju? Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil suntingan dan telah beredar dari tahun lalu.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar telah mengamankan seorang laki-laki pemilik akun youtube https://www.youtube.com/user/arjuna (Ini *** lo), yang memposting berita tentang 110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (21/11).
Dedi pun menegaskan, konten yang telah dimuat oleh SY adalah konten yang tidak benar atau hoaks. Konten itu merupakan kompilasi beberapa video, diantaranya adalah video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.
"Tersangka (SY) tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun facebooknya dan memposting konten tersebut di akun atau channel YouTube milik tersangka yang bernama "ini *** lo"," tegasnya.
Menurutnya, SY (35) yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung tersebut berniat untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang diposting di channel youtube yang dibuatnya.
"Walaupun tersangka telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor. Karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," jelasnya.
Lalu, untuk berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali. Ia pun menilai berita bohong tersebut dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan SY untuk memposting berita bohong soal KTP palsi, termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti.
"Pasal yang di sangkakan 15 UU No.1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap. Sementara, tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dengan sanksi hukuman penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.
Baca juga:
Candra Masuk Bui Setelah Hina Kapolri di Facebook
Masyarakat Minim Literasi Dinilai Jadi Penyebab Marak Hoaks di Medsos
Sopir Taksi Online Penyebar Foto Syur Editan Grace Natalie Minta Maaf
Jumpa Pers Permintaan Maaf Penyebar Fitnah dan Foto Hoaks Ketum PSI
HMI Sosialisasikan Bahaya Hoax Bagi Demokrasi