Diduga Suka Sejenis, Mahasiswa di Tarakan Cabuli Puluhan Korban
Rd (22), mahasiswa yang tinggal di kota Tarakan, Kalimantan Utara, diciduk polisi. Dia diduga mencabuli puluhan santri usia di bawah umur. Lima korban sudah melapor ke Polsek Tarakan Utara.
Rd (22), mahasiswa yang tinggal di kota Tarakan, Kalimantan Utara, diciduk polisi. Dia diduga mencabuli puluhan santri usia di bawah umur. Lima korban sudah melapor ke Polsek Tarakan Utara.
Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sesama jenis itu terbongkar setelah orang tua salah satu korban melapor. Di hari yang sama, pelaku Rd diamankan kepolisian bersama warga.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa pelaku pelecehan seksual terhadap korban penyandang disabilitas? Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota Provinsi Jawa Barat meringkus pelaku berinisial AR (62) yang melakukan pelecehan seksual kepada penyandang disabilitas yang merupakan keponakanya sendiri.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, ada lima korban anak bawah umur 12 tahun yang melapor ke Polsek," kata Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (30/3).
Perbuatan Rd sendiri dilakukan sejak enam tahun lalu. "Iya, dia lupa berapa banyak anak (jadi korban). Karena perbuatannya itu sudah dia lakukan sejak 2016 lalu. Kalau ditarik ke belakang, pelaku pun usianya saat itu juga anak bawah umur," ujar Kistaya.
"Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya ketika korban sedang tidur di bangunan area Ponpes. Lima korban yang lapor ke Polsek itu adalah korban perbuatan pelaku dalam sepekan. Kalau kesemuanya ada 100-an anak yang tidur (di Ponpes)," tambah Kistaya.
Dari pemeriksaan penyidik, pelaku Rd adalah seorang mahasiswa. Sebab tidak jarang dia pulang pergi Tarakan-Yogyakarta untuk menempuh pendidikan. Terlebih lagi dia saat ini tidak jarang masih belajar secara daring.
"Kalau dibilang santri, dia (pelaku) bukan santri. Tapi dia memang warga sekitar," terang Kistaya.
"Kalau bicara motifnya, seperti saya bilang tadi itu kan dilakukan pelaku sejak 2016, dan saat itu juga masih di bawah umur. Ya, indikasinya suka sesama jenis. Iya garis besarnya seperti itu (pelaku terpuaskan kalau berbuat cabul ke anak sesama jenis)," tambah Kistaya.
Dijelaskan Kistaya, kepolisian sedikit kesulitan untuk membuktikan korban lainnya selain dari lima anak yang melapor ke Polsek.
"Dari pengakuan (pelaku) kan korbannya lebih dari 30. Untuk yang lain kita agak kesulitan membuktikan. Karena orang mengaku pun sulit dibuktikan," ungkap Kistaya.
"Kalau korbannya perempuan, bisa dibuktikan melalui visum medis. Kalau sesama jenis ini agak sulit membuktikannya," jelas Kistaya.
Ditegaskan, dari lima korban, penyidik memiliki sederetan bukti untuk menetapkan Rd sebagai tersangka dan kini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tarakan Utara.
"Yang jelas dari keterangan korban, orang tua korban, saksi-saksi lain. Keterangan lima korban ini saling mendekati. Lalu kita juga amankan rekaman kamera CCTV. Dua alat bukti itu sudah cukup menguatkan. Lalu juga pengakuan tersangka," Kistaya merincikan.
Rd kini mendekam di sel penjara polisi. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak terkait pelecehan seksual terhadap anak.
Baca juga:
Cabuli Anak di Bawah Umur di Jagakarsa, Tukang Siomay Diciduk
Tak Terbukti Cabuli Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Divonis Bebas
Diduga Perkosa Pemandu Lagu, Anggota Satpol PP Surabaya Dilaporkan Polisi
Guru Agama di Tapanuli Utara Tega Cabuli Dua Siswa
Polisi Tangkap Guru Ponpes di Kutai Kertanegara yang Hamili Santriwati
Ancam Sebar Video Mesum, Pria di Jember Cabuli Siswi SMP Mantan Pacar