Diduga tampung kayu hasil ilegal logging, bos galangan kapal di Riau ditangkap
Penyelidikan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap menggunakan kayu-kayu hutan ilegal sebagai bahan baku pembuatan kapal yang mayoritas digunakan nelayan untuk menangkap ikan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang pengusaha galangan kapal yang terlibat dalam aksi penadahan kayu hasil penebangan liar (ilegal logging) sebagai bahan untuk pembuatan kapal. Polisi menduga kapal milik pelaku inisial To itu hasil dari ilegal logging.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, To langsung ditahan polisi untuk mempermudah proses penyidikan.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Di mana potongan kayu itu ditemukan? Reruntuhan kota kuno Dutou di daerah Linwu, Chenzhou, menghasilkan temuan penting tentang sejarah daerah yang kaya, menurut konferensi media yang diselenggarakan Badan Warisan Budaya Nasional di Beijing pekan lalu.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kapan Hari Tapir Sedunia diperingati? Tahukah Anda, tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Tapir Sedunia? Ya, sejak tahun 2008 lalu, setiap tanggal 27 April menjadi momentum peringatan tersebut.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
"Dilakukan penahanan terhadap To sesuai dengan surat perintah penahanan SP.Han /42/X/2018/Ditreskrimsus," kata Sunarto, Senin (5/11).
Sunarto menjelaskan To merupakan pemilik galangan kapal cukup terkenal di Kabupaten Rokan Hilir tersebut sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Baru pada pemanggilan ke tiga, tersangka To memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan," katanya.
Pengusaha kapal itu dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan atau P3H tersebut dilakukan sejak September 2018 lalu.
Dari informasi, polisi mendatangi galangan kapal milik tersangka di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Penyelidikan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap menggunakan kayu-kayu hutan ilegal sebagai bahan baku pembuatan kapal yang mayoritas digunakan nelayan untuk menangkap ikan tersebut.
Di lokasi, polisi menemukan sedikitnya 1.071 keping kayu atau setara 64 kubik kayu hutan berbagai jenis dengan nilai tinggi seperti Meranti, Laban, Temutun, dan Suntai.
"Kayu milik To bukan merupakan kayu yang dibudidayakan, dan diduga berasal dari hutan yang dilindungi. Pelaku tidak tidak memiliki dokumen resmi atas kepemilikan kayu itu," ujarnya.
Sunarto mengungkapkan, To memperkerjakan sebanyak 32 orang dalam usaha galangan kapal miliknya. Saat ini, seluruh aktivitas galangan kapal tersebut telah dihentikan paksa sementara kayu-kayu tersebut turut disita polisi untuk selanjutnya dilakukan pelelangan.
Belum lama ini, kasus pengusaha kapal di Kabupaten Rokan Hilir menarik perhatian masyarakat Riau ketika terdapat salah satu pengusaha kapal mencatut nama Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo.
Nama Widodo oleh salah seorang pengusaha kapal berinisial Akiong untuk menipu belasan pengusaha galangan kapal dengan memintai sejumlah uang. Uang tersebut disebut Akiong sebagai uang pengamanan polisi dari razia penegak hukum.
Kasus penipuan itu sendiri saat ini tengah ditangani oleh Polres Rokan Hilir. Sunarto mengatakan antara kasus diatas dengan pencatutan nama Kapolda Riau tersebut merupakan dua kasus yang berbeda. Namun Akiong belum jadi tersangka dalam kasus itu.
Baca juga:
Polisi gagalkan pengiriman 3,5 ton daging ayam beku ilegal dari Jawa ke Bali
KLHK berhasil gagalkan penyelundupan kayu ilegal dari Sumbar
TNI gagalkan penyelundupan baby lobster tujuan Singapura senilai Rp 1,5 M
TNI musnahkan ribuan botol miras dan rokok selundupan asal Malaysia di Dumai
Polda Kalsel amankan dua kapal angkut 30 ton BBM ilegal