Diduga timbun 800 liter BBM, 9 orang ditangkap di Purwakarta
Mereka dibekuk karena tidak bisa menunjukkan surat izin membeli BBM dengan jeriken di SPBU.
Aparat Kepolisian Sektor Cibatu, Purwakarta, Jawa Barat, membekuk pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak, Selasa (5/1). Dari hasil operasi, polisi menyita 800 liter BBM, terdiri dari 600 liter Premium dan 200 liter Solar.
Ratusan liter BBM itu disita polisi dari sembilan warga tertangkap tangan membeli BBM menggunakan jeriken, di dua SPBU di Jalan Raya Purwakarta-Subang. Polisi juga menangkap pelakunya.
"Semuanya kami sita dulu, karena terindikasi BBM ini dijual ke industri atau ke pihak lain," kata Kapolsek Cibatu, AKP Herri Nurcahyo.
Nurcahyo mengatakan, saat penangkapan, para pembeli ini tidak bisa menunjukkan surat-surat izin. Aturannya, setiap membeli BBM menggunakan jeriken di SPBU harus disertai izin dari pemerintah, mulai level desa hingga kabupaten. Termasuk rekomendasi dari polisi.
"Saat diamankan, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat itu. Dari mereka, kami amankan 20 jeriken dan enam unit sepeda motor," ujar Nurcahyo.
Hingga kini, kesembilan orang diamankan masih diperiksa polisi. "Masih kami lakukan pemeriksaan, untuk buktikan apakah itu untuk keperluan BBM di daerah yang tidak ada atau jauh ke SPBU, atau indikasi dijual ke industri," tutup Nurcahyo.