Diduga utang Rp 1 M, Direktur RSUD Bekasi Titi dimutasi menjadi staf
Utang Rp 1 miliar membuat pasokan obat dari distributor ke RSUD terhambat.
Diduga gara-gara utang obat hingga Rp 1 miliar ke distributor, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, Titi Masrifahati dicopot dari jabatannya, Rabu (24/8). Utang itu diketahui dari hasil audit inspektorat setempat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mencopot Titi bersamaan dengan mutasi sejumlah pejabat daerah di Kantor Dinas Pendidikan. Selain Titi, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Alexander Zulkarnaen juga dimutasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara Titi kini menjabat sebagai staf ahli bidang politik dan hukum, menggantikan Erwin Effendi yang kini menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggantikan Alexander Zulkarnaen.
Kasubag Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Widy Tiawaman menuturkan, kini posisi sebagai direktur utama RSUD masih kosong. Pihaknya menunggu keputusan kepala daerah siapa yang akan ditunjuk untuk menempatkan orang nomor satu di rumah sakit pelat merah itu.
"Pasti nanti ada pelaksana tugas sebelum ada direktur utama yang definitif," kata Widy, Rabu (24/8).
Widy membantah bahwa pencopotan direktur utama tak ada kaitannya dengan temuan inspektorat mengenai utang Rp 1 miliar kepada distributor obat. Menurut dia, proses mutasi dan rotasi jabatan berdasarkan penilaian dari badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
"Di sini kami hanya pelaksana administrasi soal rotasi ini," katanya.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Syamsudin mengatakan, instansinya yang mengaudit RSUD menemukan utang hingga Rp 1 miliar. Akibatnya pasokan obat dari distributor menjadi tersendat.
Dia membantah bahwa hasil audit merekomendasi pencopotan Dirut RSUD Kota Bekasi. Hasil audit kata dia, memberikan saran perbaikan perencanaan obat untuk tahun mendatang.
"Soalnya RSUD merupakan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), jadi perencanaan penganggaran pengadaan obat baik," ujarnya.