Digelar 30 Maret, sidang praperadilan SDA dipimpin hakim wanita
Suryadharma Ali menggugat KPK atas status tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi dana haji.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada Senin (30/3). Mantan ketua umum PPP yang menjadi tersangka korupsi dana haji itu menggugat KPK atas status tersangkanya.
"Sidangnya sudah ditentukan, 30 Maret 2015," kata Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna di kantornya, Senin (16/3) seperti dikutip Antara.
Made juga mengatakan sudah melayangkan surat undangan kepada pihak pemohon yakni kuasa hukum Suryadharma dan pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu.
PN Jakarta Selatan juga sudah menentukan hakim yang akan menangani sidang praperadilan Suryadharma. "Hakimnya juga sudah ditentukan, Tati Hardianti," kata Made.
Suryadharma sebelumnya pernah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Februari lalu dan kemudian dicabut kembali pada 3 Maret.
Made mengatakan alasan pencabutan gugatan Suryadharma yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.
Pada saat itu PN Jakarta Selatan sudah menentukan hakim Martin Ponto Bidara untuk menangani praperadilan sebelum perkara dicabut.
Namun setelah perkara praperadilan kembali didaftarkan pada Senin (10/3), PN Jakarta Selatan menentukan ulang tanggal sidang dan hakim yang menangani praperadilan tersebut.
Pada Senin (23/2) Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menganggap penetapan tersangka SDA oleh KPK tidak sah karena dilakukan secara semena-mena, melawan hukum, dan mengandung unsur politis.
Pengacara menganggap KPK menetapkan SDA lebih dulu sebagai tersangka baru setelah itu melakukan pemeriksaan saksi secara marathon, pengumpulan bukti, dan upaya-upaya paksa.
Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa penetapan SDA sebagai tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penetapan tersangka tersebut juga dianggap terlalu dini dan melanggar hak asasi Suryadharma Ali.
Baca juga:
Sempat cabut gugatan, Suryadharma Ali kembali ajukan praperadilan
Perbaiki gugatan, SDA cabut praperadilan terhadap KPK di PN Jaksel
Majelis Syariah PPP: Menkum HAM & Romi banding buat selamatkan moral
KPK pusing para tersangka korupsi ramai-ramai ajukan praperadilan
Tersangka korupsi berlomba ajukan praperadilan, ini strategi KPK
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan Raja Ali Haji menulis Gurindam Dua Belas? Kebijaksanaan Lokal Gurindam Dua Belas yang ditulis pada tahun 1847 ini merupakan kebijkasanaan lokal atau local wisdom masyarakat Melayu-Bugis.