Dijadwalkan Pemeriksaan Polisi, Rocy Gerung Minta Diundur hingga 6 September 2023
Pernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan.
This is description
This is title
Bareskrim Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pengamat Politik, Rocky Gerung. Terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau berita bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu menyusul jadwal pemeriksaan Rocky yang Sedianya dilakukan, Senin (4/9) hari ini.
"Tim Kuasa Hukum Rocky. Hari Ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (4/9).
Karena permintaan itu, kata Djuhandhani, penyidik telah mengatur jadwal ulang pemeriksaan Rocky pada Rabu (6/9) lusa. Agar memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik kepada Rocky.
- Caleg PDIP Novie Bule Kembali Labrak Rocky Gerung, Nyaris Diamuk Massa sampai Diamankan Polisi
- Duduk Perkara Rocky Gerung Diduga Terlibat Kasus Berita Hoaks: Ada 24 Laporan Polisi
- Bareskrim Periksa Rocky Gerung Hari Ini Terkait Kasus Penyebaran Hoaks
- Tegas, Begini Sikap Polisi Usut Kasus Rocky Gerung
"Dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Pemanggilan Rocky Gerung nantinya merupakan tindaklanjut penyelidikan atas 24 laporan polisi (LP) dan pemeriksaan puluhan saksi yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik.
"Dari 24 Laporan Polisi telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 saksi ahli," sebutnya.
Sekedar informasi jika ucapan Rocky dalam agenda konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi turut menuai sorotan.
Pernyataan Rocky itu dianggap hoaks dan bernuansa hasutan. Karena menuding Presiden Jokowi tidak peduli dengan buruh sampai mengajak melakukan people power atau gerakan masyarakat, dimulai 10 Agustus 2023.
Termasuk soal ambisi Jokowi yang ingin mempertahankan kekuasannya dengan pergi ke Cina. Guna mencari investor untuk pembangunan IKN Nusantara, sebagai penentu nasib atas programnya.
Alhasil hal itu mengundang reaksi sejumlah pihak melaporkan Rocky dengan delik umum memakai Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.