Dikabarkan Reaktif Covid-19, Anita Kolopaking Minta Hakim Bantarkan Penahanan
Melalui pengacara Anita, Tommy Sihotang menyampaikan bahwa kondisi kliennya harus segera mendapatkan pemeriksaan di rumah sakit. Karena kondisi sel yang ditempati Anita ikut dimasukan beberapa orang yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan ketetapan pembantaran dalam penahanannya, lantaran dirinya diduga terpapar reaktif Covid-19.
Melalui pengacara Anita, Tommy Sihotang menyampaikan bahwa kondisi kliennya harus segera mendapatkan pemeriksaan di rumah sakit. Karena kondisi sel yang ditempati Anita ikut dimasukan beberapa orang yang dinyatakan reaktif Covid-19.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
"Sel nya sudah masuk lagi yang reaktif Covid. kalau memang tidak bisa penangguhan, ya dibantarkan ke rumah sakit arena dia (Anita) agak sulit. kamar nya dimasukan orang-orang yang Covid," ujar Tommy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (6/11).
Senada dengan itu, Anita sendiri pun sampai terlihat memelas kepada majelis hakim. Lantaran ia merasa kondisi di dalam sel yang sudah tidak kondusif.
"Majelis saya minta tolong disini sangat mencekam, disini. Tolong, tolong disini mencekam majelis," pinta Anita kepada majelis hakim melalui tayangan virtual.
Menanggapi permintaan Anita, Hakim Ketua Muhammad Sirat meminta kepada tim kuasa hukum menghadirkan bukti fakta yang membenarkan bila Anita benar-benar reaktif Covid-19. Jika ada surat dari dokter, maka majelis hakim akan segera menerbitkan penetapan.
"Bisa kami akan menolong, tapi tolong juga kami. Dasarnya apa, tidak ada pembenaran, bukan mengarang ini. Fakta yang kami katakan," jawabnya.
"Jadi tolong ya kalau ada surat dari doktor, seperti apa penjelasan dokter harus bicara kepada majelis hakim, akan kami sikapi. Secepatnya setelah mendapatkan surat itu, secepatnya akan keluar ketetapan," sambungnya.
Sebelumnya, kabar Anita dinyatakan reaktif Covid-19 disampaikan oleh tim kuasa hukum saat sidang baru dimulai siang tadi. Meski demikian, hakim ketua Muhammad Sirat bersikukuh agar sidang pada hari ini tetap berjalan.
Sirat selanjutnya bertanya pada Anita yang ditampilkan di layar yang berada di depan ruang persidangan. Kepada Anita, dia bertanya, apakah siap untuk mengikuti jalannya sidang.
"Saudara bisa mengikuti sidang ini?" tanya Sirat kepada Anita.
"Insya Allah bisa," jawab Anita.
Baca juga:
Sewa Pesawat Jakarta-Pontianak, Djoko Tjandra Bayar Cash Rp350 Juta
ICW Desak KPK Terbitkan Surat Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra
Dokter Polri Tanda Tangani Surat Covid-19 Djoko Tjandra karena Atensi Pimpinan
Takut & Loyal, Petugas Pusdokes Buat Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra dan Prasetijo
Disebut Pengacara Reaktif Covid-19, Anita Kolopaking Ikuti Sidang secara Virtual