Dilaporkan keluarga korban Trisakti, ini kata Jaksa Agung
"Jadi jangan salahkan Kejaksaan saja," kata Prasetyo.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu berbuntut panjang. Jaksa Agung M Prasetyo dilaporkan oleh salah satu keluarga korban peristiwa Trisakti, Semanggi I tahun 1998 dan II pada tahun 1999 ke Komisi Kejaksaan.
Prasetyo merasa geram dan menolak disalahkan atas mangkraknya kasus pelanggaran HAM di masa lampau itu. Dia justru menyebut, DPR dan Komnas HAM ikut bertanggungjawab menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Tanya juga ke Komnas HAM apa kendalanya, apa hambatannya, apa solusi yang akan dilakukan. Jadi jangan salahkan Kejaksaan saja," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).
"Tanya juga yang lain termasuk juga DPR. Kita juga tidak bisa melakukan apa-apa tanpa ada peradilan HAM adhoc. Sekarang belum ada, mau bikin apa?," tambah dia.
Prasetyo tidak mau ambil pusing terkait pelaporan dari keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu itu. Dia bersikukuh, pelanggaran HAM berat itu bukan hanya tugas dari Korps Adhyaksa.
"Silakan (diadukan ke Komjak). Mereka berkolaborasi dengan yang lain silakan. Masalah pelanggaran HAM berat itu bukan hanya tugas dan monopoli dari Kejaksaan," tandas Prasetyo.
Sebelumnya, keluarga korban pelanggaran HAM berat atas peristiwa Trisakti Semanggi I tahun 1998 dan II pada tahun 1999 dengan didampingi Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Komisi Kejaksaan.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS menuding Prasetyo selaku penyidik tidak melakukan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Padahal, sudah sepanjang tahun 2002 hingga saat ini, telah terdapat tujuh berkas perkara pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan," ucap Feri di gedung Komjak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Dia melanjutkan bahwa banyak di luar sana keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib kerabatnya yang telah hilang atau tewas.
"Jutaan keluarga korban masih mencari kepastian hukum mengenai nasib keluarganya, apa yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, menanti proses peradilan yang membeku di tangan penyidik," tandas dia.
Baca juga:
Kasus HAM tak diusut, Jaksa Agung dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Komnas HAM pertanyakan komitmen Jokowi soal HAM di Papua
Tentara AS khawatir dipaksa langgar HAM jika Trump jadi presiden
Teroris Norwegia pembantai 77 orang, gugat lapas karena langgar HAM
1.845 warga Turki diadili gara-gara menghina Presiden Erdogan
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Bagaimana Pramono Anung berencana untuk memenangkan Pilgub Jakarta? Pramono mengaku, dirinya adalah petarung. Maka ketika sudah memutuskan untuk maju maka dia akan berjuang untuk menang."Kalau mau maju pasti yakin, saya fighter (petarung) saya yakin (menang)!" tegas pria karib disapa Pram ini.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.