Dilarang Ambil Sampah Plastik, Pemulung di Palembang Bunuh Petugas Kebersihan
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Darwis (56). Tersangka pelaku ditangkap saat keluar dari hutan.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Darwis (56). Tersangka pelaku ditangkap saat keluar dari hutan.
Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian memaparkan, pelaku teridentifikasi setelah dua saksi menyebutkan korban dibunuh seorang pria yang melarikan diri ke arah Hutan Talang Kedondong. Hutan itu masuk kawasan Auri Landasan Udara Sri Mulyo Herlambang, berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi penemuan jasad.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dibakar oleh pelaku? Pria tersebut membakar bendera Merah Putih, mobil dan warung warga.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi menurunkan anjing pelacak (K9) untuk mencari keberadaan pelaku. Sekitar 12 jam pencarian, pelaku akhirnya tertangkap.
“Pelaku ditangkap saat yang bersangkutan keluar dari kawasan hutan, pada Kamis (21/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan itu dibantu personel TNI AU," kata Satya didampingi Dansatpom Lanud Sri Mulyo Herlambang Kapten POM Nanang Priyo Siswanto.
Pelaku Sakit Hati
Pelaku bernama Dadang (37), warga Jalan Perindustrian, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang. Dia langsung digelandang ke Markas Polsek Sukarami.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sengaja membunuh korban karena dendam. Pria yang berprofesi sebagai pemulung ini mengaku sakit hati karena dilarang korban untuk mengambil sampah plastik di sekitar tempat kejadian perkara.
“Ternyata Dadang telah merencanakan pembunuhan. Dia telah mengasah pisau dua hari sebelum kejadian, lalu ketika berjumpa di TKP, ia menikam korban secara bertubi-tubi. Setelah diselidiki pelaku pernah ditahan 11 bulan di lapas Sekayu, karena menganiaya ayah tirinya,” kata dia.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, 1 unit gerobak angkutan barang bekas, dan pakaian seragam DLHK milik korban.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati.
Viral di Media Sosial
Korban merupakan warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Dia ditemukan tewas dengan posisi tertelungkup dan masih menggunakan seragam "Tim Kuning" DLKH dalam saluran pembuangan air di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Rabu (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasus pembunuhan Darwis tersebut menjadi perhatian jutaan warganet setelah video amatir penemuan jasadnya berdurasi 1,13 menit viral di media sosial. Video itu juga diunggah di akun Instagram pribadi Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa.
Pembunuhan itu langsung ditindaklanjuti tim dari Unit Reskrim beserta Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan untuk dilakukan pemeriksaan forensik.
Luka 20 Liang
Berdasarkan hasil forensik diketahui korban mengalami luka tusukan senjata tajam jenis pisau. Terdapat sebanyak 20 liang luka di bagian punggung, bawah ketiak, dan perut.
"Nahasnya tusukan pisau itu kata ahli forensik telah membelah bagian organ ulu hati korban sehingga menyebabkan korban sempoyongan kehabisan darah hingga tewas," jelas Satya.
Polisi yang diterjunkan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Upaya mereka membuahkan hasil. Pelaku tertangkap.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Sebelumnya, jenazah Darwis telah dimakamkan pihak keluarga di kampung halamannya di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, pada Kamis (21/7) sore.
Darwis meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masih sekolah. Istri Darwis, Ida Hartati, masih syok menghadapi kematian suaminya yang dikenal ramah oleh warga. Dia berharap pelaku pembunuhan suaminya mendapat hukuman yang setimpal.
"Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian," kata dia.
Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Pemerintah Kota Palembang telah mendaftarkan korban Darwis (sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris bisa mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Keluarga korban mendapatkan santunan uang pelindungan tenaga kerja dan uang beasiswa pendidikan untuk dua orang anaknya," kata dia bersama Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa saat secara simbolis menyerahkan santunan kepada istri Darwis di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang, Kamis (21/7).
"Insyaallah Pak Darwis meninggal syahid karena (sedang) menjalankan tugas mulia membersihkan sampah. Apa lagi kebersihan lingkungan merupakan salah satu program prioritas Pemkot Palembang," kata dia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch Faisal menjelaskan, santunan untuk ahli waris Darwis meliputi dana pelindungan tenaga kerja Rp155.536.800 dan beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
"Almarhum mendapat santunan itu dihitung berdasarkan (nilai) satu bulan gaji dikalikan 48 bulan. Uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris Darwis," kata dia.
(mdk/yan)