Din Syamsuddin: Protes Meiliana soal azan terlalu keras bukan penistaan agama
Din setuju bahwa sebaiknya suara azan juga harus mempertimbangkan kenyamaman umat beragama. Terlebih, di lingkungan yang majemuk yang masyarakatnya terdiri dari beragam agama.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai tindakan Meiliana yang memprotes suara azan yang terlalu keras, tidak masuk dalam kategori penistaan agama. Menurutnya, tindakan itu tidak menyalahkan azan sebagai bentuk ritual keagamaan.
"Pada hemat saya, memprotes suara azan yang keras dan mengganggu tetangga bukanlah penistaan agama. Kalau menyalahkan azan sebagai ritual keagamaan dengan penilaian negatif dan sinis bisa dianggap menista," ujar Din dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/8).
-
Kapan Syeikh Ahmad Yassin dibunuh? Tanggal 22 Oktober 2004, saat itu Syeikh Ahmad Yassin baru meninggalkan masjid setelah Salat Subuh. Jet Tempur F-16 Israel sengaja terbang di atas Gaza untuk menyamarkan suara Helikopter Apache yang akan melakukan misi pembunuhan.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Kenapa surat Yasin dianggap penting? Surat Yasin dianggap penting dan spesial karena beberapa alasan berikut: • Surat Yasin adalah jantung Al-Qur’an, yaitu inti dan kesimpulan dari kitab suci umat Islam. Surat ini mengandung dalil-dalil tentang keesaan Allah, hari kebangkitan, dan kisah-kisah para nabi dan umat terdahulu.
-
Bagaimana Syaikh Muhammad Suhaimi melawan penjajah? Ia bergerak bersama laskar rakyat Bekasi untuk menumpas kesewenang-wenangan pasukan penjajah.
-
Kenapa Mahalini memeluk agama Islam? Kita mulai dari cerita di Bali dulu ya, dari saat Mahalini memohon izin untuk ditemani oleh Aa Ikky dan tentunya meminta izin untuk berpindah keyakinan, sudah mendapat izin dari orang tua, dan segala macam," ujar Deni Uwaw saat diwawancara di Kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/5/2024).
-
Apa keunikan Masjid Syekh Zainal Abidin? Mengutip dari Antara, masjid ini memiliki gaya arsitektur Arab yang dipadu dengan Jawa.
Din setuju bahwa sebaiknya suara azan juga harus mempertimbangkan kenyamaman umat beragama. Terlebih, di lingkungan yang majemuk yang masyarakatnya terdiri dari beragam agama.
"Memang sebaiknya, suara azan terutama di lingkungan yang majemuk (terdapat non Muslim) perlu menjaga kenyamanan. Jangan-jangan suara azan yang lembut dan merdu dapat menggugah non Muslim untuk menyukai azan," katanya.
Untuk itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah itu menilai vonis Meiliana terlalu berat. Kendati begitu, dia meminta semua pihak menghargai proses hukum yang berlaku.
"Tentu kita harus menghargai hukum, walau saya pribadi merasa hukuman tersebut terlalu berat," ucapnya.
Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (21/8) menjatuhkan vonis penjara 18 bulan untuk Meiliana karena terbukti melanggar pasal 156 KUHP atas tindakan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Tim Penasihat Hukum Meiliana mengajukan banding atas vonis hakim PN Medan tersebut karena menilai bukti dalam persidangan lemah.
Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah. Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.
Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha. Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.
Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid, yang berakibat terjadinya konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana. Akibatnya, rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat dirusak massa.
Reporter: Lizsha Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Meiliana, KY ingatkan hakim tak buta rasa keadilan
Bela Meiliana, PSI akan ajukan 'Amicus Curiae' ke pengadilan
Meiliana ajukan banding, politikus PDIP harap hakim beri putusan yang adil
Dukung Meiliana ajukan banding, anggota Komisi III harap PT beri putusan adil
MUI minta semua pihak hormati vonis 1,6 tahun penjara Meiliana
Jokowi tanggapi vonis kasus Meiliana: Ada proses banding