Dinilai jaksa hanya pengulangan, eksepsi terdakwa BLBI ditolak
Dalam eksepsinya, Syafruddin berdalih bahwa kerugian negara terjadi pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan. Sehingga pihak terdakwa menganggap jaksa salah mengalamatkan tuntutan.
Eksepsi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditolak jaksa. Jaksa menilai sebagian besar materi eksepsi mantan Kepala BPPN itu hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Melihat dan mencermati materi eksepsi atau keberatan tim penasihat hukum terdakwa sebagian besar materinya telah memasuki pokok perkara dan hanya pengulangan atau hampir sama dengan permohonan pra peradilan yang telah diajukan," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta mencapai puncaknya? Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun," terangnya.
Jaksa juga menyoroti alasan eksepsi lainnya yang disampaikan pihak Syafruddin terkait dakwaan jaksa yang dianggap error in persona atau salah alamat.
Dalam eksepsinya, Syafruddin berdalih bahwa kerugian negara terjadi pada saat dijualnya piutang petani tambak Rp 4,8 triliun dengan harga Rp 220 juta oleh Menteri Keuangan. Sehingga pihak terdakwa menganggap jaksa salah mengalamatkan tuntutan.
Menurut jaksa, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan terhadap Syafruddin dan dia telah membenarkan seluruh identitasnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Sehingga, penuntut umum berpendapat bahwa eksepsi terdakwa mengenai error in persona harus di kesampingkan.
"Berdasarkan uraian alasan tersebut di atas maka jaksa berpendapat eksepsi terhadap penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," jelas Haerudin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syafrufddin, Ahmad Yani menilai alasan penolakan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan tidak menyentuh substansi persoalan.
"Kalau kami lihat dari tanggapan Jaksa, secara substansial Jaksa itu tidak membantah apa-apa yang kami ajukan pada waktu eksepsi. Artinya secara diam2 jaksa penuntut umum itu mengakui apa yg kami buat dalam eksepsi," ucap dia usai persidangan.
Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merugikan keuangan negara.
Modusnys yaitu dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK perpanjang masa pencegahan ke luar negeri 6 saksi kasus SKL BLBI
Mantan Kepala BPPN jalani sidang lanjutan kasus BLBI
Bacakan eksepsi, kuasa hukum mantan kepala BPPN kritisi audit BPK
Ini penampakan uang Rp 87 miliar yang dikembalikan koruptor Samadikun Hartono
Kejati DKI sebut Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar tanpa jual aset
Koruptor Samadikun Hartono kembalikan uang Rp 87 miliar secara tunai
Mantan Kepala BPPN mengaku sudah ikut aturan terkait penerbitan SKL BLBI