Dinilai lalai menindak parpol curi start kampanye, Bawaslu dilaporkan ke DKPP
Dinilai lalai menindak parpol curi start kampanye, Bawaslu dilaporkan ke DKPP. Adapun dari 11 parpol yang dilaporkan IEW ke Bawaslu, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terkesan ditindak paling tegas sementara partai kawakan lainnya tidak.
Indonesian Election Watch (IEW) melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koordinator Nasional IEW Rizki mengatakan, pihaknya melaporkan Bawaslu karena belum menindak parpol diduga melakukan kampanye dini di luar jadwal.
"Sebelumnya pada tanggal 14 Mei kami sudah memasukkan laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran 11 partai politik yang melakukan kampanye sebelum masa kampanye, kami memasukkan surat kepada Bawaslu," kata Rizki di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/5).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa Hasyim Asy'ari dianggap bersalah oleh DKPP? Menurut DKPP tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan yang tak wajar.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Sampai ketiga kali, kami melihat Bawaslu agak lamban dan terkesan lalai melaksanakan tugasnya sebagai badan Pengawas pemilu, sementara kami melihat di lapangan banyak pelanggaran pelanggaran," tambahnya.
Rizki juga memberikan bukti berupa cerita kronologi pelaporan IEW ke Bawaslu serta hal yang berkaitan tentang dugaan 11 parpol yang melakukan kampanye di luar jadwal. Namun IEW perlu tambahan alat bukti lagi supaya diterima oleh DKPP.
"Untuk laporan kedua saat ini sudah kita masukkan ke DKPP namun kita akan menambahkan satu alat bukti lagi karena untuk pengaduan ke DKPP minimal harus ada dua alat bukti, dan insyaallah kita akan tindak lanjuti selanjutnya, kami akan melengkapi alat bukti selanjutnya," tuturnya.
Adapun dari 11 parpol yang dilaporkan IEW ke Bawaslu, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terkesan ditindak paling tegas sementara partai kawakan lainnya tidak. Melihat itu Rizki enggan berspekulasi. Namun jika Bawaslu tak bekerja maksimal masyarakat bisa menduga Bawaslu tebang pilih.
"Jangan jangan Bawaslu ini tebang pilih, ini partai besar partai kecil, partai baru, partai lama katanya kan maka dari itu kita ingin mendorong Bawaslu agar marwah Bawaslu kuat dan integritas Bawaslu di akui tanpa pandang bulu melaksanakan tugasnya, intinya itu yang kita inginkan," tegasnya.
"Makanya itu, katanya masih tahap proses, itu kan juga ada PAN sama Demokrat yang di media cetak, itu kan di Jawa Timur juga," sambung Rizki.
Maka dari itu, lanjut Rizki, sebagai bentuk konsistensi terhadap pengawasan Pemilu, IEW sebagai lembaga independen akan konsisten menjaga proses Pemilihan Umum di Indonesia. IEW pun minta DKPP evaluasi Bawaslu.
"Kami melaporkan menyampaikan pengaduan kepada DKPP agar DKPP menindak atau mengevaluasi Bawaslu agar Bawaslu dapat bekerja maksimal, kami gatau kenapa proses laporan proses kami lambat di tindak oleh Bawaslu," tandasnya.
Lebih lanjut, IEW pun menduga Ketua Bawaslu Abhan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana di atur dalam pasal huruf (a), pasal 10 huruf (a), (c) dan (d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017;
Yakni Pasal 8 dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; Dan Pasal 10 soal dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Baca juga:
Dilaporkan PSI ke Ombudsman, Bawaslu takkan cabut laporan di Bareskrim
PSI sebut sikap Bawaslu aneh karena tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg
Bawaslu sebut KPU langgar HAM karena larang mantan napi korupsi nyaleg
Ini alasan Bawaslu anggap iklan PSI sebagai pelanggaran kampanye
Bawaslu ungkap cara agar Parpol bisa tampil di media massa
Formappi kritik Bawaslu hanya proses PSI terkait dugaan pelanggaran kampanye