Dinyatakan Belum Lengkap, Berkas John Kei Dikembalikan Kejati DKI ke Polisi
Berkas yang dikembalikan yakni, atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020.
Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas ini dikembalikan lantaran berkas penyidikan polisi dinilai Kejati DKI kurang lengkap.
Berkas yang dikembalikan yakni, atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Keanu Massaid berjualan jamu apa di gang? Keanu Massaid yang telah membeli semua dagangan Bu Ngatiyem ingin merasakan pengalaman menjadi seorang penjual jamu.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Ken Ken beralih profesi? Setelah menghilang dari dunia hiburan selama 18 tahun, ia menemukan panggilan barunya sebagai seorang petani.
-
Kenapa Keanu Massaid berjualan jamu bersama Bu Ngatiyem? Maka, setelah obrolan mereka selesai, Keanu Massaid yang telah membeli semua dagangan Bu Ngatiyem ingin merasakan pengalaman menjadi seorang penjual jamu.
"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak Penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya, Senin (14/9).
Dia menambahkan sampai hari ini penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti.
"Adapun dasar pengembalian berkas perkara adalah sebagaimana Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi," ujar dia.
Diketahui polisi menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnua sebagai tersangka, buntut dari aksi penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Polisi Kembalikan Berkas John Kei
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa polisi telah kembali menyerahkan berkas perkara tersangka John Kei ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna lengkapi kekurangan berkas.
Sebelumnya diketahui berkas perkara tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum yang disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 pada tanggal 11 Agustus 2020, dikembalikan lantaran dinilai kurang lengkap oleh Jaksa.
"Memang ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Tetapi setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/9).
Setelah berkas dikembalikan kepada JPU, lanjut Ia, Polisi untuk saat ini sedang menunggu tahap 2 untuk pemberitahuan bahwa berkas sudah P21 yang artinya berkas penyidikan sudah lengkap.
"Jadi memang kemarin ada P19 itu sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke JPU. mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap dua penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," jelasnya.