Dipalak anggota DPRD Bekasi, Aseng disarankan KPK untuk lapor
Aseng mengaku dipalak anggota DPRD saat memberikan kesaksian di Tipikor dalam kasus suap Damayanti.
Dalam persidangan kasus suap Damayanti Wisnu Putranti, Direktur utama PT Cahaya Mas Perkasa, Soe Kok Seng alias Aseng mengaku dimintai uang oleh anggota DPRD Bekasi, Kurniawan dari PKS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau agar Aseng melaporkan hal tersebut untuk ditindak lanjuti.
"Kalau ada seperti itu seharusnya dilaporkan, nanti kita tindak lanjuti laporannya," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (19/4).
Pengakuan Aseng diutarakan saat persidangan di pengadilan Tipikor, Senin (11/4), Jakarta Pusat dengan agenda mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Abdul Khoir direktur PT Windu Tunggal Utama.
Dalam keterangan yang disampaikan di depan ketua hakim, Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 3 miliar atas permintaan Kurniawan. Pemberian dimaksudkan agar Aseng bisa diamankan dari kasus yang ditangani KPK.
Tidak hanya Rp 3 miliar, Aseng juga memberi uang Rp 2,5 miliar yang nantinya uang tersebut diberikan kepada anggota komisi V DPR Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.
Kasus ini berawal pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.