Dipanggil KPK, mantan petinggi Lippo Group mangkir
Untuk saksi Eddy Sindoro, pemanggilan ini untuk ketigakalinya yang bersangkutan mangkir.
Dua mantan petinggi Lippo Group, Suhendra Atmadja dan Eddy Sindoro, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap panitera sekretaris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Untuk 2 saksi EN yaitu Suhendra Atmadja dan Eddy Sindoro sampai saat ini penyidik belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadirannya," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (1/8).
Ketidakhadiran Eddy Sindoro kali ini bukan yang pertama kali. Ini untuk ketiga kalinya yang bersangkutan mangkir dari panggilan KPK. Sesuai dengan Pasal 12 KUHAP tentang proses penyidikan, saksi yang dianggap tidak kooperatif bisa dilakukan penjemputan paksa.
Namun Yuyuk menegaskan, penjemputan paksa merupakan kewenangan penyidik KPK. "Langkah lanjutan untuk menghadirkan Eddy Sindoro sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan langkah langkah selanjutnya," tukas Yuyuk.
Keterkaitan Eddy dalam kasus ini setelah adanya operasi tangkap tangan Edy Nasution oleh KPK pada hari Rabu (20/4) pukul 10.45 WIB bersama Doddy Arianto Supeno (swasta) saat melakukan transaksi di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat. Pemberian suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan First Media, anak perusahaan Lippo Group. First Media diketahui tengah bersengketa dengan PT Astro terkait hak siar.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment fee yang disepakati adalah Rp 500 juta. Pada Edy Nasution, KPK menerapkan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Tiga kali dipanggil KPK, Eddy Sindoro terancam dijemput paksa
KPK panggil 2 mantan petinggi Lippo Group soal kasus suap PN Jakpus
Penyuap panitera PN Jakpus ditahan usai diperiksa perdana KPK
Kasus panitera PN Jakpus, KPK periksa hakim Casmaya
Uang Rp 700 juta di mobil Rohadi diduga dari anggota Komisi II DPR
KPK terbitkan sprindik Sekretaris MA Nurhadi
KPK bantah telah periksa 4 Brimob ajudan Nurhadi di Poso
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.