Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang
- Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
- KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
- Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
- Diperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog Arief Prasetyo Adi.
Pemanggilan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Arief tidak memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang.
"Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/1).
Walau demikian, Ali mengaku, belum bisa mengonfirmasi kapan Arief yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas akan dipanggil kembali.
Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Sekedar informasi, Eks mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp13,9 miliar.
SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.