Dipergoki Sembunyi di Bawah Tempat Tidur, Pria Musi Rawas Tikam Suami Selingkuhan
Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33). Korban mengalami luka cukup parah di kepala akibat tusukan gunting.
- Tragis Remaja Putri Dibunuh Duda Karena Masalah Sepele, Ditemukan Tinggal Kerangka
- Sadis! Suami Tega Aniaya Istrinya hingga Tewas, Ada Luka Sayatan Pisau di Leher
- Kesal Diselingkuhi, Istri di Musi Banyuasin Potong Kemaluan Suami saat Tidur
- Sadis! Suami Bakar Istri Gara-Gara Ogah Dicerai, Polisi Datang Api Masih Menyala
Dipergoki Sembunyi di Bawah Tempat Tidur, Pria Musi Rawas Tikam Suami Selingkuhan
Peristiwa itu bermula saat korban mencurigai istrinya berselingkuh di rumahnya di Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawaa, Sabtu (25/5) siang. Korban pun mencari pelaku yang bersembunyi di dalam rumah.
Benar saja, korban menemukan pelaku bersembunyi di bawah tempat tidur. Dia menyuruhnya keluar.
Bukannya menjawab, pelaku justru mengambil gunting di bawah lemari dengan maksud menyerang suami selingkuhannya itu.
Korban lantas berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Sebelum jauh, pelaku menikam kepala korban yang membuat korban berteriak. Teriakan mengundang perhatian warga dan mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke kantor polisi.
"Tersangka diamankan warga dan korban dilarikan ke rumah sakit," ungkap Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah, Senin (27/5).
Tersangka mengakui sudah berada di rumah korban sejak dini hari atau pada saat korban bekerja.
Tersangka tak membantah telah berselingkuh dengan istri korban.
Dia tak terima dipergoki dan bermaksud memberi perhitungan kepada korban agar tidak berani membongkar perselingkuhan itu. Namun, korban segera menyelamatkan diri.
"Pengakuannya sudah lebih dari sepuluh kali berhubungan badan dengan istri korban," kata Herdiansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.