Diperiksa KPK, Bos Cyrus Network dikorek soal kasus korupsi Atty
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi. Hasan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap CEO Cyrus Network, Hasan Nasbi. Hasan diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Hasan mengatakan dirinya hanya ditanya seputar hubungannya dengan beberapa pihak. Namun, dia mengaku hanya mengenal sejumlah nama yang ditanyakan penyidik KPK.
"Cuma ditanya soal itu saja, kenal apa enggak dengan orang yang menyuapi buat yang enggak kenal," kata Hasan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Hasan membantah bila sejumlah uang diberikan Wali Kota nonaktif Cihami Atty Suharti untuk membiayai survei. "Bukan uang terkait survei karena ketemu kontrak kita kepada Bu Atty. Jadi mereka curiga duit yang itu dipakai buat membayar kita," ucapnya.
Hasan mengatakan ada 21 pertanyaan diajukan penyidik KPK terkait uang kontrak Cyrus Network dengan Atty. Namun, dia tak tahu sumber uang diterimanya untuk kontrak sebagai konsultan jelang Pilkada.
"Kita enggak tahu (sumber uang). Ada 21 pertanyaan tapi enggak apa-apa semua clear kok," ujarnya.
Meski begitu, Hasan enggan membeberkan jumlah kontrak disepakati dengan Atty. Kata Hasan, proses survei tersebut telah dilakukan pada Oktober 2016. Pihaknya juga diminta menjadi konsultan atas permintaan tersangka M Itoc Tochija pada bulan September.
"Ini kan karena kontrak kita sama Pak Itoch aja yang di rumah. (pertemuan saat kontrak) bertemu dengan Bu Atty dan Pak Itoch," ungkapnya.
Hasan menambahkan kontraknya hanya dengan Atty untuk keperluan Pilkada serentak 2017. Dia juga mengatakan belum mengetahui apakah akan mengembalikan uang kontraknya kepada KPK. "Kalau itu minta saja sama penyidik," terangnya.