Diperiksa Polisi, Hasto Dapat Pesan Khusus dari Megawati
Hasto mengaku telah diperiksa penyidik selama hampir 3 jam terkait pernyataannya.
Hasto menyebut kehadirannya juga sebagai bentuk pendidikan politik.
Diperiksa Polisi, Hasto Dapat Pesan Khusus dari Megawati
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian atas dugaan hoaks dari pernyataannya soal kecurangan Pemilu. Hasto mengaku Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarno Putri sudah mengetahui soal pemanggilan dirinya.
Hal ini diungkapkan Hasto usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).
“Sudah (tahu), saya melaporkan kepada beliau (Megawati),” ungkap Hasto kepada wartawan.
Hasto mengungkapkan Megawati memberi pesan untuk mentaati setiap prosedur hukum yang ada, sebagai bentuk warga negara yang taat hukum.
“Karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” ungkapnya.
Ia juga menyebut kehadirannya untuk memenuhi panggilan polisi kali ini juga sebagai bentuk pendidikan politik.
“Kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi,”
Hasto mengaku telah diperiksa penyidik selama hampir 3 jam terkait pernyataannya di salah satu media nasional yang diduga menimbulkan kerusuhan.
Padahal menurutnya partai politik memiliki tugas untuk menyerap aspirasi dan meyuarakan pendapatnya, termasuk juga soal Pemilu 2024.
“Karena Republik ini dibangun dari suatu mimpi untuk melepaskan Diri dari berbagai keterjajahan kita. sehingga muncul gagasan2 kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat,” ungkapnya.
Sementara itu Hasto mengaku tidak kenal dengan pihak yang melaporkannya ke kepolisian.
“Ya itu ada nama tadi, yang juga mengajukan persoalan itu dan saya tidak kenal, Tapi saya hadir dan memberikan keterangan sebaik-baiknya sejujurnya” tuturnya.
Sebelumnya Hasto dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan ucapannya ketika diwawancara salah satu media.
Hasto diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.
Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.