Diperiksa Polisi, Yusuf Mansur Mengaku Tidak Kenal Terdakwa Kasus Perumahan Fiktif
Ustaz Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi selama dua jam lebih oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Dia diperiksa terkait kasus perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence, Sidoarjo, yang mencatut namanya.
Ustaz Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi selama dua jam lebih oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Dia diperiksa terkait kasus perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence, Sidoarjo, yang mencatut namanya.
Usai diperiksa selama dua jam, ustaz Yusuf Mansur mengaku telah memberikan keterangannya pada polisi terkait dengan kasus tersebut. Dia menerangkan tidak terlibat dalam kasus penipuan ini. Dia bahkan menyatakan tidak mengenal orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
-
Apa yang Yusuf Mannagalli Parawansa lakukan saat kuliah? Ia tak malu memasang rengkek di motornya demi membawa barang dagangannya.
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
-
Kapan Yusuf Mannagalli Parawansa lulus dari Fakultas Kedokteran UB? Yusuf lulus dari Fakultas Kedokteran UB pada tahun 2019 silam.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang menemani Yusuf saat disunat? Pasangan ini sabar banget, terus berusaha menenangkan si buah hati mereka.
"Yang perlu dicatat, pertama tidak pernah ada interaksi apapun. Apakah saya kenal dengan terdakwa, saya bilang tidak. Pernah berhubungan, tidak juga. Pernah ketemu, nah di situ saya lupa," katanya, Jumat (6/3).
Dikonfirmasi soal apakah dia pernah diendorse oleh tersangka, mengingat ada video tausyiahnya yang beredar, Yusuf langsung menampiknya. Sebab ia merasa selama ini tidak pernah menandatangani kerja sama apapun dengan tersangka.
"Tidak (diendorse), keuntungan apalagi. Saya juga tidak pernah ke TKP, tidak ada tanda tangan (kerja sama). Soal video itu, mungkin beliau menayangkan tausiah apa gitu, dan itu dianggap sebagai sebuah endorse an. Padahal itu, tausiah-tausiah biasa," tegasnya.
Kendati demikian dia mengatakan tidak akan menuntut pelaku karena telah mencatut namanya. Dia mengaku menyerahkan semua proses hukum ke polisi.
"Tidak (menuntut), nama saya kan bukan punya saya. punya Allah, jadi enggak apa-apa. Kita maafin aja, Tapi proses hukum yang ke korban-korban kan mesti dikembalikan," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan berdasarkan hasil penyidikan Yusuf tidak terbukti terlibat dalam kasus ini. Namanya hanya dicatut tersangka.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ada jumpa pers dengan Ustaz Yusuf Mansyur mengenai perumahan tersebut. Yang ada adalah tentang kutipan tausiyah dari beliau menyampaikan pada umat atau warga, seolah-olah itu sebagai endorse," katanya.
Sebelumnya, nama Ustaz Yusuf Mansur terseret kasus penipuan perumahan syariah fiktif, Multazam Islamic Residence, di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan seorang berinisial MS sebagai tersangka. MS merupakan Direktur utama PT Cahaya Mentari Pratama. MS mengiming-imingi korbannya dengan hunian bernuansa syariah, lengkap dengan fasilitas perumahan yang menunjang. Namun nyatanya semua itu hanya tipuan.
Bahkan lahan yang ditawarkan bakal dibangun perumahan pun masih dimiliki oleh orang lain dan bukan merupakan aset PT Cahaya Mentari Pratama. Setidaknya ada 32 orang lebih yang menjadi korban penipuan ini, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga:
Janji Bisa Masukkan Orang ke Fakultas Kedokteran, Kepala Puskesmas di Jember Ditahan
Polisi Bongkar Penipuan Arisan Online di Jatim, Endorse Artis hingga Selebgram
Kasus Akun 'Tuyul' Gojek, Polisi Tangkap Pelaku yang Registrasi SIM Card Ilegal
Modus Ajak Kencan, Seorang Wanita Dibantu Suami Bawa Kabur Barang Belasan Korban
Tips Ampuh Terhindar Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
Beli Masker Seharga Rp 330 Ribu, Warganet Ini Malah Kena Tipu