Dirdik KPK polisikan peneliti ICW karena tersinggung
Dirdik KPK polisikan peneliti ICW karena tersinggung. Argo menegaskan status Donal saat ini masih sebagai terlapor. Status pelaporan sendiri telah naik ke tingkat penyidikan.
Direktur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigjen Aris Budiman melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz ke Polda Metro Jaya. Polisi menyebut Aris tersinggung ucapan Donal di program Aiman Kompas TV ketika menjadi narasumber.
"Yang bersangkutan (Donal) dalam program di Kompas TV menyampaikan sesuatu yang membuat Aris tersinggung," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9).
Argo menegaskan status Donal saat ini masih sebagai terlapor. Status pelaporan sendiri telah naik ke tingkat penyidikan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Serta, saksi yang berkaitan langsung seperti Pimred Kompas TV Rosiana Silalahi dan presenter program, Aiman Witjaksono. Pemeriksaan Rosi dan Aiman dijadwalkan Jumat (29/9).
"Semuanya yang berkaitan dengan kasus itu kita masih melakukan pemeriksaan saksi maupun saksi ahli, terutama saksi ahli yang dilaporkan pak Aris, tentunya masih memeriksa beberapa saksi-saksi.Kompas TV belum kita periksa nanti akan kita minta apakah dia bener diundang di program itu," kata Argo.
"(Status Donald) masih saksi terlapor," imbuhnya.
Sebelumnya Aris melaporkan sejumlah media atas pemberitaan yang menurutnya menyudutkan. Aris melayangkan laporan polisi dengan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus pada anggal 5 September 2017.
Media itu adalah majalah Tempo atas artikel berjudul 'Penyusup dalam Selimut KPK' dalam terbitan edisi 28, bulan Agustus-September. Media kedua adalah situs inilah.com yang memberitakan dugaan Aris meminta uang Rp 2 miliar dalam kasus korupsi KTP elektronik. Terakhir adalah tayangan Aiman Kompas TV yang mengangkat topik KTP elektronik. Ketika itu, Donald Fariz menjadi narasumber.