Dirjen HAM Gandeng Kemenaker Usut Dugaan Bos Perusahaan Animasa Siksa Karyawan
Penegasan itu disampaikan Dirjen HAM menyusul dugaan perundungan yang terjadi pada perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, Brandoville Studios.
Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan bahwa perundungan di dunia kerja tidak boleh ditoleransi.
Penegasan itu disampaikan Dirjen HAM menyusul dugaan perundungan yang terjadi pada perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, Brandoville Studios, yang belakangan viral di media sosial.
- Bos Perusahaan Animasi Brandoville Studios Diduga Siksa Karyawan Kabur ke Luar Negeri
- Kelakuan Bos Perusahaan Animasi Eksploitasi Pegawai: Kerja 7 Hari Tanpa Libur, Uang Lembur Tak Dibayar
- Polisi Buru WN Hongkong Bos Perusahaan Animasi, Inisial CL
- Pegawai Perusahaan Animasi Mengaku jadi Korban Kekerasan & Eksploitasi Bos, Polisi Turun Tangan Selidiki
"Jika benar demikian sebagaimana yang tengah ramai dibahas di X (dulu Twitter) ini, apalagi sampai ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka persoalan perundungan semacam ini tidak boleh dibiarkan," kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/9), demikian dikutip Antara.
Dirjen HAM berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri isu perundungan tersebut.
"Tentu akan segera bangun komunikasi dengan Kemenaker dan Disnakertrans Pemprov Jakarta untuk menelusuri informasi terkait hal ini, dan juga apakah telah terjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan?" ujar dia.
Lebih lanjut, Dhahana mengimbau perusahaan tidak mengabaikan hak para pekerja, termasuk terkait kesehatan mental. Dirjen HAM khawatir, perlakuan oknum atasan Brandoville Studios mencerminkan pengabaian terhadap kesehatan mental.
Dia menjelaskan, Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bahwa kesehatan mental dalam bekerja termasuk bagian dari hak seorang pekerja. "Tentunya tidak boleh diabaikan perusahaan," tegas Dirjen HAM.
Kesehatan mental tenaga kerja juga merupakan HAM yang mesti dihormati perusahaan. Pemerintah pun kini tengah mendorong pengarusutamaan HAM di sektor bisnis, melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Dirjen HAM meyakini, kesehatan mental tenaga kerja berdampak serius kepada produktivitas perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing dan keberlanjutan perusahaan tersebut.
"Untuk itu, sekali lagi, kami mengimbau agar perusahaan memperhatikan dan menghormati kesehatan mental para tenaga kerja yang merupakan HAM ini," ujar Dhahana.