Disebut dalam sidang korupsi, anggota DPRD Bekasi mendadak 'hilang'
Kurniawan tak terlihat di gedung DPRD Kota Bekasi,. Padahal DPRD tengah menggelar rapat paripurna LKPJ wali kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan disebut dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/4). Setelah namanya disebut, Muhammad Kurniawan seolah menghilang. Dia bahkan hari ini tak masuk kerja.
Pantauan merdeka.com, Kurniawan tak terlihat di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Padahal DPRD tengah menggelar rapat paripurna LKPJ wali kota Bekasi.
Selain tak tampak dalam rapat paripurna, Kurniawan yang merupakan Sekretaris DPD PKS Kota Bekasi juga tak ada di ruang Komisi B. Pada Komisi bidang pembangunan tersebut, Kurniawan sebagai sekretaris.
"(Muhammad Kurniawan) belum datang," kata seorang staf perempuan di Komisi B saat ditemui merdeka.com, Selasa (19/4).
Selain di ruang Komisi, Muhammad Kurniawan juga tak ada di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Koleganya di PKS, Ariyanto Hendrata, mengaku tak mengetahuinya. "Di Fraksi tidak ada," katanya.
Seperti diketahui, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng (Aseng) mengaku, diminta memberikan uang Rp 3 miliar oleh seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan. Uang itu disebut sebagai 'uang pengaman' karena Aseng tengah diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut Kurniawan, uang itu untuk pengamanan di KPK. Karena menurut dia, saya sudah diincar sama KPK. Jadi saya percaya saja," kata Aseng di hadapan Ketua Majelis Hakim Mien Triesnawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Aseng mengaku percaya begitu saja pada apa yang dikatakan Kurniawan tersebut, tanpa mengetahui bahwa uang sebesar Rp 3 miliar itu sebenarnya digunakan untuk keperluan tertentu oleh Kurniawan.
"Sudah diincar tetap berikan uang juga? Kan malah lebih jelas KPK-nya nanti," kata Mien menanggapi.
Aseng memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum KPK beberapa waktu lalu, Abdul Khoir, Aseng dan pengusaha bernama Hong Arta John Alfred, didakwa secara bersama-sama menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Upaya suap ini juga diberikan kepada beberapa anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain Rp 3 miliar, Aseng juga diduga memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bekasi. Uang tersebut diduga akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, yakni Yudi Widiana.