Diserahkan ke Jaksa, Preman Garut Dadang Buaya Segera Diadili
Penyidik Polres Garut menyerahkan Dadan Sumarna alias Dadang Buaya bersama rekannya, Yusuf Suproni, ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (22/6). Kedua preman itu segera diadili atas kasus penganiayaan.
Penyidik Polres Garut menyerahkan Dadan Sumarna alias Dadang Buaya bersama rekannya, Yusuf Suproni, ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (22/6). Kedua preman itu segera diadili atas kasus penganiayaan.
“Hari ini kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan Dadang Buaya dan temannya dari kepolisian. Dengan begitu statusnya saat ini adalah tahanan Kejaksaan Negeri Garut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di wilayah mana oyong umumnya tumbuh? Sayur oyong, yang juga dikenal dengan nama gambas atau Luffa acutangula, adalah jenis sayuran yang tumbuh di wilayah subtropis Asia, seperti India, Asia Tenggara, Cina, dan Jepang.
Setelah diserahkan, Dadang Buaya dan rekannya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut. Selanjutnya jaksa segera memproses berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Garut.
"Setelah siap semuanya, Dadang Buaya dalam waktu dekat akan segera menjalani persidangan. Sambil menunggu itu, kami titipkan Dadang Buaya di Rutan. Dadang Buaya dan rekannya, sebagaimana berkas yang diserahkan dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 dengan ancaman hukuman 9 tahun," katanya.
Sebelumnya, Dadang Buaya, mantan narapidana ini kembali berulah. Kali ini dia bersama Yusuf Suproni diduga melakukan aksi pembacokan terhadap dua orang warga hingga mengalami luka berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut terjadi pada Selasa (25/4) dini hari sekitar pukul 02.00 di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.